Terkait dengan Penolakan atas Tawaran Pemerintah dalam Pengelolaan Tambang, KWI Menegaskan: Tugas Utama KWI adalah Membina Iman Umat

101
Pastor Paulus Christian Siswantoko

HIDUPKATOLIK.COM – SEKRETARIS Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Pastor Paulus Christian Siswantoko mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2024 yang ditujukan kepada para uskup, pator, biarawan dan biarawati terkait dengan tawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang. Berikut, kami sajikan surat itu secara utuh atas ijin Pastor Siswantoko kepada HIDUP.

“PARA Bapak Uskup, Pastor, Biarawan dan Biarawati, Berkaitan dengan tawaran pemerintah yang memberi prioritas ijin usaha pertambangan pada organisasi kemasyarakatan keagamaan, saya menyampaikan beberapa informasi yang kiranya berguna menjadi acuan dalam menanggapi pertanyaan banyak pihak termasuk umat kita sendiri.

KWI adalah lembaga keagamaan yang memiliki tugas utama untuk membina iman umat lewat perayaan peribadatan, pendidikan, kesehatan dan karya-karya kemanusiaan lainnya. Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas tersebut, KWI dalam koordinasi dengan keuskupan-keuskupan di seluruh Indonesia memiliki panduan dan pedoman etis yang merujuk pada Ajaran Gereja Katolik di mana di dalamnya terdapat nilai-nilai seperti penghormatan terhadap martabat manusia, solidaritas, integritas, keadilan, kesejahteraan bersama, dan kelestarian keutuhan ciptaan.

Dalam konteks tawaran Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam PP 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 83 A di mana organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapatkan tawaran untuk mengelola tambang, maka KWI mengambil sikap untuk tidak menerima tawaran tersebut. Pernyataan resmi ke publik sudah disampaikan oleh Romo Marten Jenarut, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian – Pastoral Migran dan Perantau pada tanggal 5 Juni 2024.

Ada beberapa alasan mengapa KWI tidak menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah:

  1. Usaha pertambangan bukan wilayah karya KWI sebagai lembaga keagamaan. KWI akan tetap konsisten untuk membina dan mengembangkan iman umat (kegiatan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama yang bermartabat) sesuai dengan koridor Ajaran Gereja
  2. Usaha pertambangan dapat dikelola oleh pihak-pihak dan badan usaha yang lain secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan kelestarian
  3. Tawaran konsesi tambang tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga-lembaga keagamaan tetapi perlu disikapi dengan cerdas, bijak, dan penuh kehati-hatian jangan sampai tawaran tersebut bertabrakan atau melanggar aturan yang ada, yang berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru       di kemudian hari.
  4. Kerusakan alam di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan seperti deforestasi, pencemaran tanah, udara, dan air serta pembangunan yang sering mengorbankan lingkungan hidup telah menimbulkan penderitaan hidup masyarakat yang berkepanjangan. Usaha pertambangan jika tidak dikelola secara benar dan baik juga sangat berpotensi menambahkan kerusakan alam dan penderitaan masyarakat sekitar. Dalam kerja sama dengan berbagai pihak, Gereja telah berusaha menanggapi jeritan bumi dan teriakan kaum miskin akibat kerusakan alam dengan mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengusahakan kelesterian bumi sebagai rumah kita
  5. KWI berharap bahwa pemerintah menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila sehingga setiap agama dapat menunaikan ibadat dan kegiatan keagamaannya dengan aman dan nyaman. KWI selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak mana pun dalam upaya turut mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat ”

Sumber: Majalah HIDUP, Edisi No. 29, Tahun Ke-78, Minggu, 21 Juli 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini