Para Uskup Afrika Selatan Ajukan Gugatan Class Action terhadap Perusahaan Pertambangan atas Penyakit Paru-paru Hitam

89
Penambang platinum dan krom Afrika Selatan mengebor lubang di batu untuk peledakan.

HIDUPKATOLI.COM – Konferensi Waligereja Afrika Selatan memulai proses pengajuan gugatan class action terhadap perusahaan pertambangan global atas nama penambang dan mantan penambang yang meminta bantuan Gereja setelah tertular penyakit paru-paru yang tidak dapat disembuhkan.

Permohonan untuk sertifikasi gugatan kelompok, yang diprakarsai oleh Komisi Keadilan dan Perdamaian konferensi, menuduh perusahaan pertambangan South32 gagal memberikan pelatihan, peralatan, dan lingkungan kerja yang aman kepada para pekerja. Permohonan tersebut menuduh bahwa perusahaan gagal membuat prosedur dan perlindungan yang diwajibkan oleh hukum dan meminta pengadilan untuk memerintahkan kompensasi yang harus dibayarkan kepada para pekerja tersebut.

Kardinal terpilih Stephen Brislin, uskup agung Cape Town, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para uskup mengambil inisiatif untuk membantu para penambang karena para mantan karyawan tidak menerima bantuan hukum dari serikat pekerja di mana mereka sebelumnya menjadi anggota saat bekerja.

“Para mantan pekerja tambang tidak lagi berada di bawah serikat pekerja, dan ini membuat mereka tidak bersuara dan tidak mampu menuntut keadilan sosial atas penyakit yang mereka derita saat bekerja di tambang,” kata uskup agung dalam sebuah pernyataan.

“Sangat sering pekerja tidak memiliki sarana untuk mencari bantuan hukum dari perusahaan besar yang memiliki sumber daya yang sangat besar,” tambah Mgr Brislin. “Gereja selalu memperhatikan kesejahteraan orang-orang yang bekerja dan hidup dengan kita. Karena itu, Gereja wajib memberikan bantuan di mana ia bisa, sehingga hak-hak mereka yang rentan dihormati dan agar mereka dapat mengakses kompensasi yang menjadi hak mereka secara hukum. Banyak perusahaan setuju untuk menyelesaikan kasus seperti itu, tetapi dalam beberapa kasus tindakan pengadilan diperlukan.”

Aplikasi tersebut menyatakan bahwa debu tambang batubara dapat menyebabkan penyakit paru-paru, seperti pneumokoniosis dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Seseorang dengan COPD mengalami kesulitan bernapas dan keterbatasan aliran udara. Aplikasi tersebut menyatakan bahwa kedua penyakit tersebut dapat dicegah, tetapi para penambang masih tertular karena prosedur dan perlindungan yang tidak memadai.

Para penambang batubara yang tertular salah satu dari penyakit ini setelah bekerja di salah satu tambang South32 akan menerima pembayaran. Tanggungan penambang batubara yang meninggal karena salah satu penyakit itu juga akan mendapat santunan. Permohonan tersebut mencakup tindakan sejak 12 Maret 1965 hingga saat ini.

South32 adalah perusahaan pertambangan logam bernilai miliaran dolar yang berbasis di Perth, Australia, yang beroperasi di enam negara. Ini memiliki tiga operasi di Afrika Selatan. Industri pertambangan mempekerjakan sekitar setengah juta orang di Afrika Selatan dan menyumbang sekitar 8% dari produk domestik bruto negara tersebut.

Seorang pria berusia 65 tahun yang didiagnosis menderita penyakit paru-paru setelah bekerja di salah satu tambang dari tahun 1981 hingga 2016, Jan Nkosi, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia mengalami nyeri dada yang terus-menerus.

“Pada malam hari saya harus tidur dalam posisi tertentu untuk mencoba meredakan nyeri dada,” tambah Nkosi, yang disebutkan dalam aplikasi tersebut. “Batuk dan mengi saya terkadang membangunkan saya di malam hari. Ketika saya berjalan cepat rasanya dada saya tersumbat, dan saya harus berhenti dan istirahat sejenak. Saat saya berjalan menanjak, saya mengalami nyeri dada dan hanya bisa berjalan sangat lambat. Saya sering kehabisan napas.”

Saat dihubungi untuk dimintai komentar, juru bicara South32 mengonfirmasi dengan CNA bahwa aplikasi untuk sertifikasi class action atas nama pekerja tambang di Afrika Selatan telah dilayani. Organisasi tersebut memiliki dan mengoperasikan South Africa Energy Coal dari tahun 2015 hingga 2021.

“Masalah ini sedang dipertimbangkan oleh bisnis,” kata seorang juru bicara. “Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut pada saat ini.”

Sebuah pernyataan dari para uskup mengutip ajaran sosial Katolik yang dipertahankan dalam ensiklik Paus Leo XIII tahun 1891 tentang modal dan tenaga kerja, Rerum Novarum. Pernyataan tersebut mencatat bahwa “Gereja telah dekat dengan penderitaan para pekerja yang tidak terampil dan rentan dalam konteks industrialisasi yang tak terkendali dan dukungannya terhadap para pekerja tambang batubara merupakan wujud nyata dari pembelaannya terhadap martabat kerja yang merupakan fungsi dari penciptaan Tuhan.” **

Tyler Arnold (Catholic News Agency)/Frans de Sales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini