HIDUPKATOLIK.COM – Romo Benny, menjelang Paskah (Masa Prapaskah) umat Katolik diberi kesemptan menerima Sakramen Pengakuan Dosa. Kenapa umat Katolik harus mengaku dosa kepada imam? Apakah pengakuan dosa itu Alkitabiah? (Willard, Surabaya)
SALAH satu kekhasan masa Prapaskah adalah pertobatan yang dilakukan oleh setiap orang Katolik. Bagi Gereja, ini merupakan upaya manusia untuk senantiasa memurnikan dirinya melaui Sakramen Tobat sebagai wujud pengampunan dosa yang diberikan oleh Allah karena pendosa menyesali segala dosanya. Pertobatan ini bagi orang Katolik dilakukan di hadapan imam sebagai wakil Kristus yang diberi kuasa melalui Sakramen Imamat. Tentu, bagi banyak orang kemudian membawa pertanyaan: “Mengapa pengakuan tersebut harus di hadapan imam dan tidak langsung pada Tuhan Yesus?” “Apakah ada dasar Kitab Suci yang memberikan pernyataan demikian?”
Pengampunan dosa memang adalah hak Allah karena hanya Dialah yang bisa memberikan pengampunan itu. Bila kembali pada Kitab Suci, pengampunan dosa itu bukan hal yang asing dalam perjalanan hidup manusia. Sejak awal mula setelah manusia pertama (Adam-Hawa) jatuh dalam dosa, Allah senantiasa memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya mereka diampuni (Bdk. Yeh 18:23, 30-32; Hos 11:8; Yun 4:2; Yer 3:12-13).
Berulang kali Allah meminta para nabinya untuk mengingatkan bangsa Israel yang selalu berdosa meskipun telah melakukan perjanjian dengan Dia. Pengampunan ini tiada hentinya dari Allah sehingga Perjanjian Baru melukiskannya dengan sangat indah yaitu seperti seorang anak bungsu yang meninggalkan sang bapa untuk menghabiskan harta yang diberikan kepadanya dan kemudian kembali dengan penyesalan kepada bapanya tanpa mendapatkan hukuman apa pun (Bdk. Luk 15:11-32).
Berkaitan dengan tradisi pengakuan dosa di hadapan imam, sesungguhnya ini juga bukan sesuatu yang baru dalam Kitab Suci. Perjanjian Lama telah mencatat bagaimana Allah senantiasa menggunakan para nabi-Nya untuk mengingatkan dan membuat pengampunan bagi mereka yang berdosa. Allah juga kemudian memilih suku Lewi untuk menjadi imam dan memberikan hak istimewa kepada mereka, termasuk pengampunan dosa.
Maka, dalam Perjanjian Lama terlukiskan bahwa seorang perlu datang kepada imam ketika mereka hendak memperoleh pengampunan dari Allah. Misalnya, seorang pria melakukan zinah dengan perempuan, maka dia haruslah dihukum jika tidak meminta pengampunan dari Allah. Sebaliknya, jika pria ini datang kepada imam maka dia akan mendakan pengampunan dari Allah ketika seorang imam mengadakan perdamaian bagi orang itu dengan persembahan sebagai penebus salah di hadapan Tuhan (Lih. Im 19:20-22).
Kebiasaan seorang imam dapat menyatakan pengampunan tercatat pula dalam Perjanjian Baru. Ini tampak dari kisah ketika Tuhan Yesus memberikan kesembuhan kepada mereka yang sakit kusta dimana bangsa Yahudi menganggap bahwa penyakit kusta adalah suatu penyakit akibat dosa (Lih. Luk 17:. Ketika mereka telah sembuh, Tuhan meminta mereka datang kepada imam karena hanya imamlah yang bisa menyatakan bahwa mereka adalah tahir: “Pergilah, perlihatkanlah dirimu kepada imam- imam” (Luk 17:14).
Kemudian, jikalau pengakuan dosa itu kemudian dilakukan seperti saat ini, hal tersebut karena Tuhan Yesus sendiri, pemilik pengampunan dosa di dunia dari Allah (bdk. Mrk 2:10) yang memberi kuasa kepada para rasul, terutama Petrus yang bisa mengikat dan melepaskan dosa: “Kepadamu akan Kuberikan kunci Kerajaan surga; apa yang kau ikat di dunia ini akan terikat di surga, dan apa yang kau lepaskan di dunia ini akan terlepas di surga”(Mat 16:19).
Tuhan Yesus pun secara tegas memberikan pernyataan pula bahwa para rasul punya hak untuk itu atas nama Dia: “Sama seperti Bapa mengutus Aku, demikian juga sekarang Aku mengutus kamu….Terimalah Roh Kudus. Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada” (Yoh. 20:21-23).
HIDUP NO.14, 3 April 2022
Romo Yohanes Benny Suwito Pr
(Dosen Teologi Institut Teologi Yohanes Maria Vianney, Surabaya)
Silakan kirim pertanyaan Anda ke: [email protected] atau WhatsApp 0812.9295.5952. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda.