Simak Peraturan Pantang dan Puasa 2022 dari Keuskupan Agung Jakarta

310
Ilustrasi (Dok. Vaticannews)

HIDUPKATOLIK.COM – Rabu Abu, 2 Maret 2022 merupakan pintu masuk dalam masa prapaskah sampai dengan Sabtu, 16 April 2022.

Dalam Masa Prapaskah umat Katolik diwajibkan:

  • Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu, 2 Maret 2022 dan hari Jumat Suci, 15 April 2022. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
  • Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapanbelas tahun (KHK k.97§1).
  • Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari. 
  • Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252).
  • Pantang yang dimaksud di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.

Dalam tulisannya, Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo juga mengajak kita mewujudkan pertobatan Ekologis.

” Untuk memaknai masa prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semakin besyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli kepada sesama. Kita usahakan agar suasana tobat dan syukur mewaranai masa penuh rahmat ini dengan mewujudkan sikap: semakin mengasihi, semakin peduli dan semakin bersaksi,” tulis Kardinal.

Sumber: Peraturan Pantang dan Puasa 2022 Keuskupan Agung Jakarta

Karina Chrisyantia 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini