Luhurkan Martabat Sesama

227

HIDUPKATOLIK.COM – KITA menyambut positif diterbitkannya Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan Keuskupan Agung Jakarta pada awal tahun ini sebagai penanda Tahun Penghormatan Martabat Manusia (ARDAS KAJ, 2022-2026). Pada Kata Pengantarnya, Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menandaskan, bahwa “Buku Protokol ini telah disiapkan oleh Tim Gereja Ramah Anak dan Dewasa Rentan (Tim 15) dengan tekun dan setia. Protokol disusun dengan melibatkan banyak pihak dan memakan waktu yang tidak singkat. Ini menunjukkan cinta kasih dan komitmen besar kita semua untuk menghormati martabat setiap pribadi khususnya anak-anak dan dewasa rentan di lingkup Keuskupan Agung Jakarta.”

Keberadaan Protokol ini tentu saja dapat menjadi bola salju yang dapat bergulir ke seluruh keuskupan lain di Indonesia, bahkan di dunia. Mengingat, esensi yang disampaikan di dalamnya dapat juga terjadi di mana-mana. Lebih dari itu, Paus Fransiskus sendiri sudah memberikan arahan dan ajakan agar Gereja di seluruh dunia memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dan dewasa rentan dalam hal ini, masalah kekerasan seksual. Tidak saja memberikan arahan, Paus pun memberikan tindakan tegas terhadap pelaku di lingkungan Gereja, seraya berupa memberikan perlindungan terhadap para korban.

Dengan diterbitkannya Protokol ini, diharapkan, selain sosialisasi yang intensif di tengah kalangan umat Katolik sendiri, tetapi juga adanya aksi-aksi lanjutan.

Semisal, memberikan pendidikan kesadaran secara sistematis dan terukur terhadap problematika yang menjadi perhatian Protokol ini. Pendidikan kesadaran tidak hanya untuk para pelayan (petugas pastoral) tetapi juga umat secara keseluruhan. Pendidikan kesadaran ini, hemat kami, membutuhkan waktu dan proses yang berkesinambungan. Perlu tenaga-tenaga penyuluh yang memang benar-benar memiliki otoritasd dan kompetensi untuk menjelaskan problematika yang menjadi concern dari Protokol ini.

Sekali lagi, penerbitan Protokol ini merupakan langkah maju untuk menerobos kegamangan ketika kita atau siapa pun menemukan, mengalami, atau mendapatkan pengaduan dari seorang korban. Dengan adanya Protokol ini, langkah-langkah konkret dapat ditempuh dengan lebih mudah. Langkah-langkah konkret yang dimaksudkan adalah bahwasanya kita tidak lagi berdiam diri misalnya bilamana berhadapan dengan kasus-kasus yang dikategorikan pelecehan martabat manusia sebagaimana dirumuskan dengan cukup rinci dalam Protokol ini.

Kita berharap pula bahwa langkah-langkah yang dimulai KAJ ini akan terus bergulir dan secara berkala kita mendapat informasi bagaimana dampak pengumatan Protokol ini di tengah umat. Tim 15 sebagaimana disebutkan, masih memiliki perkerjaan besar ke depan untuk mengiplementasikan sekaligus melakukan evaluasi atas pengumatan Protokol ini. Kolaborasi dengan pelbagai pihak semisal lembaga-lembaga swadaya yang selama ini memberikan advokasi dan pendampingan dapat menjadi mitra yang akan mendorong Protokol ini membuahkan manfaat yang besar bagi umat, khususnya anak-anak dan orang dewasa rentan demi martabat manusia yang kian dihormati secara konkret.

HIDUP, Edisi No. 05, Tahun ke-76, Minggu, 30 Januari 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini