PEMUDA KATOLIK DORONG PEMBAHASAN PERUBAHAN STATUS BARU IBUKOTA DKI JAKARTA

148
Ketua Pemuda Katolik DKI Jakarta Bondan Wicaksono/Dok. Pribadi

HIDUPKATOLIK.COM – KETUK palu terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN membuat pertanyaan tentang bagaimana nasib DKI Jakarta muncul. Ketua Pemuda Katolik DKI Jakarta Bondan Wicaksono mendorong bahwa jakarta harus tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya setelah nanti ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.

“Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Dan usulan tersebut perlu disampaikan dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bondan.

Terkait status kekhususan DKI Jakarta itu, Pemprov DKI Jakarta perlu terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI. serta melibatkan para pakar dan stakeholder untuk merumuskan posisi Jakarta ke depan.

Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak langsung dicabut setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan. Sesuai UU IKN, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kepres terkait tanggal pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. “Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal 4 ayat (3).

Setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ditetapkan, maka ketentuan kedudukan, fungsi, kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan peran Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sesuai dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN.

Pada ayat (2) diatur waktu paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan untuk dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Revisi itu, dalam ayat (3), berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara. Perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur kekhususan Jakarta. “Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta,” jelas Pasal 41 ayat (4) UU IKN.

Ketua Pemuda Katolik DKI Jakarta Bondan Wicaksono mengatakan, perlu diketahui saat ini Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 50 hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan status barunya, setelah resmi tidak menjadi Ibu Kota. Bondan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hendaknya menggodok naskah akademik penentuan nasib Jakarta itu secara matang dan komprehensif.

Bondan menjelaskan, saat ini tersedia beberapa pilihan status baru untuk Jakarta, antara lain pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala global atau berskala internasional. Selain itu, Bondan mengatakan ada pula pilihan menjadikan Jakarta sebagai pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.

Lebih lanjut, Bondan mengatakan pembahasan naskah akademik status baru Jakarta dibahas bersama para pakar. Maka perlu keaktifan masyarakat dan berbagai organisasi untuk berperan aktif menentukan nasib Jakarta ke depan. Berdasarkan timelinenya akan dimasukkan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR. Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Persetujuan UU Ibu Kota Negara diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa, 18 Januari 2022.

Bondan Wicaksono juga mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembahasan terkait perubahan status Ibukota DKI Jakarta untuk menjadi masukan kepada Mendagri dan DPR yang harus ada kejelasan status hukum Jakarta setelah Ibu Kota Negara pindah. Jika tidak, lanjut dia, Jakarta akan menjadi sama dengan provinsi lainnya. Otomatis struktur politik dan pemerintahan Jakarta pun juga berubah.

“Tentunya pembangunan di Jakarta tetap harus berlanjut dan proses pemindahan ibu kota tidak serta merta langsung begitu saja, tapi butuh waktu dan proses secara bertahap dan bekelanjutan,” terangnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini