HIDUPKATOLIK.COM – Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Ende di Surabaya (PERKES) melakukan kegiatan bersama berupa penyuluhan hukum sebagai bentuk kepedulian dalam mengurangi perilaku kekerasan dalam rumah tangga beberapa waktu lalu. Penyuluhan hukum dalam bentuk diskusi ini diselenggarakan di rumah salah seorang anggota PERKES, Christo. Ia telah cukup lama tinggal di daerah di Bogorami Timur Surabaya.
Penyuluhan hukum ini dihadiri Ketua PERKES, Ardyan Djata yang juga merupakan Sekretaris Flores Bersatu Indonesia. 35 orang dari kalangan masyarakat Ende yang berdomisili Surabaya hadir. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada warga yang tidak dapat hadir karena protokol kesehatan yang masih tetap dijaga.
Diskusi dipandu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (FH UKDC), Retno Dewi Pulung Sari. Ia mengajak peserta menyadari pentingnya peran keluarga dalam memberi bekal karakter bagi anak.
Menurut Retno Dewi Pulung Sari, kebiasaan berbicara atau bertindak keras pada anak dapat membuat anak belajar keras di masa depan.
Kegiatan ini diinisiasi mahasiswa FH UKDC yang juga tergabung dalam PERKES yaitu Davianus Hartoni Edi. Diskusi mengalir dengan berbagai pendapat terutama perlindungan hukum atas laki-laki yang menjadi korban kekerasan, karena bukan tidak mungkin terjadi kekerasan terhadap laki-laki.
Pembahasan menjadi luas dengan membicarakan kekerasan yang dapat terjadi karena faktor konflik baik dalam hubungan keluarga atau pertemanan secara daring.
Penyuluhan hukum FH UKDC dengan tema Pencegahan Tindak Kekerasan dalam Masyarakat dan Keluarga ini juga dihadiri Nany Suryawati sebagai narasumber dalam sesi diskusi personal setelah sesi pemaparan dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Davianus Hartoni Edi. Kegiatan yang rencananya berlangsung hanya dua jam berubah menjadi empat jam karena antusiasme peserta.
Akar Potensi Tindak Kekerasan
Dari diskusi ditemukan benang merah, bahwa mahar atau mas kawin/belis memberikan pengaruh di beberapa kasus kekerasan terjadi. Dengan adanya mahar, berpotensi untuk mendapatkan peluang melakukan kekerasan dalam keluarga karena dianggap laki-laki sudah membayar mahar sehingga dapat berlaku keras kepada perempuan.
Disadari pula, tindak kekerasan dalam keluarga tidak memandang suku dan budaya. Tindak kekerasan bisa terjadi terhadap siapa saja di suku dan budaya mana saja. Tugas FH UKDC sebagai institusi perguruan tinggi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kekerasasan harus dihentikan sehingga tidak terjadi korban dari keluarga atau masyarakat. Masyarakat perlu didampingi untuk memahami norma hukum yang berlaku. Ketidakpahaman akan norma hukum mengakibatkan masyarakat melakukan tindakan yang dilarang dalam hukum.
Dalam diskusi terungkap, bahwa tindak kekerasan terjadi bukan saja di kalangan masyarakat Ende (Nusa Tengara Timur), Surabaya (Jawa Timur), atau masyarakat lain di Nusantara.
Maka, semua pihak perlu menyadari bahwa setiap orang harus memiliki rasa kekeluargaan yang lebih baik daripada melakukan kekerasan suaya keinginan terpenuhi. Tidak perlu melakukan tindak kekerasan pada keluarga. Masih banyak cara menyampaikan pendapat tanpa kekerasan.
Setelah penyuluhan ini, harapannya, semoga pesan yang disampaikan tim FH UKDC dapat menanamkan pemikiran positif untuk mengurangi tindak kekerasan dalam keluarga dan masyarakat.
Laporan Davianus Hartoni Edi (Surabaya)