Stefanus Gusma: Tindak Pelaku Rasisme

340
Stefanus Gusma/Dok. Pribadi

HIDUPKATOLIK.COM – DALAM waktu terakhir muncul pemberitaan adanya ujaran berbau rasisme yang dialamatkan Natalis Pigai melalui salah satu akun media sosial yang diduga milik seorang politisi sebuah parpol di Indonesia. Ujaran tersebut juga tidak hanya dalam bentuk tulisan melainkan juga adanya foto Natalis Pigai disandingkan dengan seekor binatang. Tindakan ujaran rasisme di media sosial tersebut mengundang respon dari banyak pihak.

Dewan Pakar Pemuda Katolik, Stefanus Gusma mengungkapkan, kebebasan dalam mengemukakan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang – Undang 1945 dan Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia dan juga merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Maka ada konsekuensi bahwa penggunaan kebebasan ini bukan sebebas – bebasnya melainkan kebebasan yang bertanggungjawab dimana pentingnya kita memperhatikan batas – batas penghargaan hak orang lain dan memperhatikan nilai, norma kesusilaan, hukum negara maupun adat istiadat.

“Ujaran rasisme yang ditujukan kepada Natalis Pigai tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan ini tidak menampakkan keadaban berpolitik terlebih diungkapkan di media sosial yang kemudian cepat tersebarluaskan dan sulit dikendalikan. Bagaimanapun ada yang dirugikan atas tindakan rasisme ini dan saya mendesak untuk dilaporkan ke pihak berwajib supaya dapat diusut tuntas. Jangan berikan ruang rasisme dalam kehidupan berpolitik kita ” ujar Gusma.

Gusma yang juga sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik Kemasyarakatan Komisi HAAK Keuskupan Agung Jakarta ini mengkhawatirkan jika ujaran rasisme ini tidak diusut tuntas dan dibiarkan maka akan semakin menggerus nilai – nilai kebangsaan dan demokrasi yang mengedepankan persatuan dalam kebhinekaan dan akan lebih parah jika sudah menjadi rasisme yang sistemik.

Terkait dengan pemberitaan Natalis Pigai yang menyoroti vaksin Covid-19, Gusma memberikan pendapat bahwa itu semestinya dipahami sebagai sebuah kritik yang perlu untuk diperhatikan dan dikaji sehingga jika itu sebagai hal yang tidak tepat maka perlu diberikan counter opini yang mencerdaskan dan tentunya dapat menjadi pembelajaran berpolitik dan berdemokrasi secara arif dan bijaksana.

“Aparat hukum perlu mengambil tindakan tegas, untuk menindak pelaku rasis. Perlakuan terhadap Natalis Pigai merupakan perendahan martabat manusia, jauh dari nilai kasih dan kemanusiaan,” pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini