HIDUPKATOLIK.COM — Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) secara bertahap telah membuka gereja-gereja untuk Misa offline. Pembukaan dapat dilakukan apabila gereja tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan dari pemerintah daerah setempat.
Berikut syarat bagi umat untuk bisa Misa Offline:
-
- Berumur 18 tahun – 59 tahun
- Dalam keadaan sehat (tidak demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak)
- Terdata sebagai umat dari Paroki yang bersangkutan (seusai dengan data BIDUK)
- Sudah terdaftar melalui website Belarasa dari KAJ di paroki masing-masing
- Memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di lingkungan gereja
- Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan sekelilingnya
- Tidak melakukan kontak fisik dengan umat lain, seperti bersalaman atau berpelukan
- Membawa peralatan kesehatan masing-masing, yakni masker, hand sanitizer, tissue dan sebaginya
- Membawa perlengkapan ibadah masing-masing
- Mengikuti arahan dari petugas pelaksana di paroki setempat
Karina Chrisyantia