Pelantikan Lektor dan Akolit di STFT Fajar Timur Jayapura

357
Para frater yang menerima pelantikan lektor dan akolit/Fr. Dede Rahankey

HIDUPKATOLIK.COM-SEKOLAH Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur, Jayapura mengakhiri rangkaian tahun akademik 2019-2020 dengan Misa syukur di Kapel STFT Fajar Timur, Jumat, 12/6/2020.

Perayaan Ekaristi yang dipimpin oleh Pastor Yohanes Djawa SVD. Menjadi istimewa karena perayaan Ekaristi ini digabungkan dengan pelantikan lektor dan akolit. Maka itu, dalam pesan khotbahnya, Pastor Yan, sapaannya, menjelaskan tentang makna panggilan dan pelayanan lektor dan akolit bagi seorang calon imam.

Para frater yang menerima pelantikan lektor dan akolit/Fr. Dede Rahankey

Menurutnya, tugas-tugas yang dipercayakan kepada lektor dan akolit yang baru dilantik adalah sebuah panggilan kesetiaan untuk mewartakan dan memberi kesaksian hidup lewat semangat Injil.

Ia menambahkan mereka yang dilantik harus peka dengan mereka yang haus akan kebenaran. Lektor dan akolit harus terus penuh semangat untuk mewartakan Sabda Allah di mana saja berada.

“Akolit dan lektor mengambil bagian aktif dalam tugas pelayanan dan pewartaan Sabda Allah selama perayaan liturgi. Maka itu lektor dan akolit harus mewartakan kegembiraan di mana saja berada, terus menampakan semangat pelayanan di tengah-tengah umat,” ujarnya.

Tahun ini, ada 8 frater yang dilantik lektor dan akolit. Mereka ini adalah para calon imam yang bersiap untuk berangkat menjalani Tahun Orientasi Pastoral. Ada 6 orang dari Keuskupan Manokwari-Sorong, Keuskupan Timika 1 orang, Keuskupan Agats-Asmat 1 orang. Selain itu, ada juga seorang awam yang ikut dilantik untuk menjalani tahun khusus sebagai katekis di tengah umat.

Para frater yang menerima pelantikan lektor dan akolit/Fr. Dede Rahankey

Tahap Awal

Pelantikan Akolit dan lektor adalah tahap awal seseorang menerima tahbisan diakonal. Akolit berkaitan dengan pelayanan umumnya sedangkan lektor berhubungan dengan pelayanan bacaan atau lebih tepatnya pewartaan sabda.

Pelantikan lektor dan akolit memiliki dasar hukum dalam Kitab Hukum Kanonik (pasal 1035, ayat 1 dan 2), yaitu:

1. Sebelum seseorang diangkat untuk jabatan diakonat, baik yang bersifat tetap maupun yang bersifat sementara, haruslah ia telah menerima pelayanan lektor dan akolit, serta telah melaksanakannya selama waktu yang layak.

2. Antara pelantikan akolit dan pemberian diakonat haruslah ada jarak waktu sekurang-kurangnya enam bulan.

Dari penegasan ini, jelas bahwa tugas pelayanan dan pewartaan yang diemban seorang lektor dan akolit merupakan bagian tak terpisahkan dari urusan pelayanan liturgi umum. Gereja mensyaratkan bahwa sebelum tahbisan diakon, seorang calon sudah dilantik sebagai lektor dan akolit.

Yusti H. Wuarmanuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini