Daniel Yusmic Pancastaki Foekh : Dari Akademisi ke Hakim Konstitusi

581

HIDUPKATOLIK.com – Dorongan sang istri membuat dosen Unika Atma Jaya, Jakarta ini ikut mendaftar menjadi calon hakim konstitusi. Presiden memilihnya. Baru dua pekan ia berpindah kantor, masih banyak yang perlu ia sesuaikan.

Sehari setelah pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7/1, sebagai hakim konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh langsung bersidang. Memasuki ruang sidang, Yusmic masuk dan duduk begitu saja. “Saya tidak tahu, ternyata setiap masuk dan keluar ruang sidang hakim harusnya memberi hormat kepada seluruh hadirin,” ujar Yusmic sambil tersenyum lebar saat
dijumpai di kantor barunya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 22/1.

Memang tidak ada yang memberitahu sebelumnya. Dua minggu sejak ia beralih profesi dari akademisi ke hakim MK, Yusmic mengakui masih banyak hal yang perlu ia pelajari untuk beradaptasi.

Yusmic adalah satu dari tiga kandidat nama yang diusulkan panitia seleksi hakim MK kepada presiden. Rivalnya adalah tokoh publik berpengalaman yang juga memiliki kompetensi dalam bidang hukum, mantan ketua Komisi Yudisial dan mantan anggota Komisi Pemilihan
Umum. Sedangkan Yusmic adalah pengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya sekaligus Kepala Bagian Hukum Tata Negara di sana.

Bukan Hakim
Meski mendalami Hukum Tata Negara (HTN) dan memiliki izin advokat, Yusmic tak pernah menjadi hakim sebelumnya. Padahal, cita-cita itu telah muncul sejak mahasiswa. Dia mengatakan dalam
pembukaan seleksi-seleksi hakim MK sebelumnya, pernah terbersit keinginan untuk mendaftar. Namun niat itu selalu ia urungkan. Pasalnya, ia masih memiliki kewajiban mengabdi dua tahun lagi di Unika Atma Jaya. Saat studi S3, Atma Jayalah yang membiayai. “Ada godaan untuk mendaftar, tetapi saya menahan diri karena ada tanggung jawab moral untuk mengabdi,” ujarnya.

Dalam pendaftaran pertamanya pada Desember yang lalu pun, Yusmic sempat mempertimbangkan soal ikatan dinas. Belum lagi, jumlah hakim yang dicari hanya satu. Ada kekhawatiran Yusmic, satu itu ada “titipan istana”. Namun, dorongan istri juga membuat ia akhirnya ikut mendaftar. Saat itu, ia menjadi peserta ke-15 dari total 17 yang mendaftar. Perihal ikatan dinas dengan Atma Jaya, ia katakan akan ia lanjutkan usai masa kerjanya di
MK berakhir lima tahun mendatang.

Salah satu prasyarat seleksi adalah menulis makalah tentang bagaimana membangun MK yang ideal. Saat itu, Yusmic mengatakan lebih banyak menulis pandangannya soal kewenangan MK untuk menilai persyaratan kegentingan yang memaksa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Saya melihat salah satu peran strategis MK dalam bernegara adalah
mengembangkan HTN darurat di Indonesia,” kata Doktor Ilmu HTN ini.

Yusmic ingin mengubah sistem hukum tata negara darurat Indonesia, yang semula merupakan hukum tata negara darurat subjektif, menjadi hukum tata negara darurat objektif. Ia menjelaskan, negara lain menganut HTN darurat
obyektif, di mana semua pernyataan keadaan darurat harus bisa dinilai oleh hakim. “Peran MK dalam HTN obyektif adalah ikut dari awal penentuan apakah dalam keadaan bahaya, memenuhi syarat atau tidak, atau apakah kegentingan memaksa dalam Perppu itu memenuhi syarat atau tidak,” lanjutnya.

Materi makalah yang ia sodorkan itu tak lain ia ambil dari disertasinya yang mengkaji Perppu dari perspektif HTN normal dan darurat.

Dari jenjang S1 hingga S3, Yusmic konsisten mempelajari HTN. Ternyata, pada awal studi, pilihan ini sempat tak direstui orangtuanya. Oleh orangtuanya, putra kelima dari tujuh bersaudara ini
sempat diancam tidak dibiayai kuliahnya bila tidak meneruskan “profesi keluarga” sebagai pendidik.

Di kampus, HTN juga sepi peminat. Umumnya mahasiswa lebih memilih studi hukum perdata, sebab ada anggapan lulusan jurusan hukum perdata lebih mudah mendapat pekerjaan. Ia
mengisahkan, dengan terbitnya UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara akhirnya memotivasinya setia menekuni HTN.

Dunia Aktivis
Sejak mahasiswa, Yusmic telah aktif terlibat dalam organisasi intra dan ekstra kampus. Ia bergabung dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak terdaftar sebagai mahasiswa. Ia pun terus menjadi aktivis GMKI dan
terlibat dalam Kelompok Cipayung serta Forum Komunikasi Pemuda Indonesia. Di GMKI, Yusmic muda tidak hanya menumpangkan nama. Ia pernah ditugaskan mengikuti Penataran P4 Pola
120 jam dan menunjukkan prestasi.

Yusmic kemudian dikirim lagi mengikuti Penataran Kewaspadaan Tingkat Nasional dan masuk 10 terbaik. Tak lama setelahnya, ia kembali diutus mengikuti Penataran Peningkatan Kesadaran Bela Negara yang diselenggarakan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Jiwa aktivis Yusmic tak lantas luntur meski ia mulai aktif menjadi akademisi. Ia terlibat aktif dalam banyak lembaga, antara lain yang berkaitan dengan Gereja Kristen, hukum, dan akademisi. Ia juga menjadi konsultan hukum di salah satu gereja. Namun demi menjaga independensinya sebagai hakim konstitusi, Yusmic telah mengundurkan diri per tanggal ia dilantik.

Meski telah berkantor di MK, Yusmic tetap tak bisa meninggalkan kampus. Menjadi pendidik sudah menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari dirinya. Ia mengatakan sambil menjalankan tugasnya sebagai hakim, ia akan tetap mengajar
pada akhir pekan di Unika Atma Jaya. Namun, itu baru dilakukannya di tahun ajaran baru mendatang. “Semester ini saya cuti dulu, saya masih perlu beradaptasi dan belajar banyak,” katanya.

Di kampus, para mahasiswa Yusmic mengenalnya sebagai dosen yang cerdas, rendah hati, dan sederhana. Jaket berwarna gelap yang kerap ia kenakan dalam banyak kesempatan menjadi salah
satu penandanya. Jaket yang sama, ia pakai saat wawancara dengan HIDUP.

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Jabatan : Hakim Konstitusi

Lahir : Kupang, 15 Desember 1964

Istri : Sumiaty

Anak : Refi ndie Micatie Esanie Foekh, Franklyn Putera Natal Foekh, Abram Figust Olimpiano Foekh

Pendidikan :
– SD Inpres Oetete II (1979)
– SLTP Negeri II Kupang (1982)
– SLTA Negeri I Kupang (1985)
– S1 Ilmu HTN UNDANA Kupang (1990)
– S2 Ilmu HTN Universitas Indonesia (1995)
– S3 Ilmu HTN Universitas Indonesia (2005)

Organisasi :
– Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN DKI Jakarta
– Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Asosiasi
– Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara MK DKI Jakarta
– Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI
– Wakil Sekjend 1 Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat
– Pengawas pada Yayasan Komunikasi Indonesia
– Ketua Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum YKI
– Anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia

Hermina Wulohering

HIDUP NO.05 2020, 2 Februari 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini