HIDUPKATOLIK.com – Selasa silam (11/6) para uskup Katolik se-Indonesia melakukan kunjungan ad Limina ke takhta suci Vatican, menjumpai pemimpin Umat Katolik sedunia Paus Fransiscus.
Lantas apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kunjungan ini? Istilah ad limina (ad Limina Apostolorum) adalah pertemuan para uskup dari seluruh dunia dengan Paus di Vatikan setiap lima tahun, untuk saling menyampaikan informasi terkini mengenai situasi gereja, saling bertukar informasi terbaru, berdiskusi tentang pelbagai tema dan isu yang menyangkut kehidupan Gereja Katolik di negara asal para Uskup, dalam kaitannya dengan ajaran Gereja di bawah Paus yang ada, serta mencoba mencari penyelesaian atas berbagai kesulitan di tempat para uskup, dan lain-lain.
Selain menjumpai Paus, para uskup juga mengunjungi beberapa Kantor Vatikan yang dipilih oleh para uskup, sesuai kebutuhan mereka.
Ad Limina itu bahasa Latin artinya terbatas. Atau pengertian lain dari ad Limina adalah “menghampiri ambang pintu kedua Rasul Agung Petrus dan Paulus” yang menumpahkan darah kemartiran di kota Abadi, Roma, pada awal-awal abad Masehi.
Dasar pijakan hukum dari kunjungan ad Limina adalah Hukum Gereja Katolik (Codex Iuris Canonici atau CIC), khususnya Kanon 399 und 400, atau Kanon 208 dari Hukum Kanon Gereja Timur atau Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (CCEO).
Kunjungan ad Limina itu terjadi setiap lima tahun sekali, tetapi tidak ada jaminan akan persis dilaksanakan lima tahun sekali, tergantung dari banyak situasi/kondisi. Ada yang tepat waktu, ada yang terlambat. Lebih cepat hampir tidak pernah terjadi, kecuali ada alasan yang sangat khusus.
Kunjungan ini terjadi per-negara. Setiap negara biasanya memiliki perhimpunan para Uskup Katolik.
Indonesia memiliki KWI (Konferensi Waligereja Indonesia). Semua Uskup Katolik dari Sabang sampai Merauke termasuk di dalamnya.
Undangan untuk kunjungan ad Limina adalah undangan untuk semua uskup, sehingga ada kewajiban moral untuk melaksanakannya. Kecuali jika ada uskup yang memiliki alasan luar biasa sampai tidak bisa hadir.
Biasanya yang wajib itu berlaku untuk para uskup aktif. Yang sudah pensiun tetap terbuka kemungkinan untuk ikut, apalagi jika masih memegang tanggung jawab tertentu, sekalipun sudah emeritus.
Oleh karena dunia ini luas dan Gereja Katolik hadir di berbagai negara, sering terjadi bahwa para uskup dari dua negara berbeda melakukan lawatan pada kurun waktu yang sama di Vatikan. Akan tetapi program kunjungan mereka tetap berbeda-beda .
Saat kunjungan yang tengah berlangsung pada tahun ini, ad Limina Uskup-uskup Indonesia terdiri dari 36 orang. Sementara 18 uskup dari Angola dan Afrika juga sedang melakukan hal yang sama.
Jadwal acara tentunya diatur sedemikian sehingga tidak bertabrakan. Hanya tempat tinggal para uskup dari kedua negara ini yang sama.
Kunjungan ad Limina ini dikatakan terbatas karena terjadi dalam waktu hanya satu minggu saja, alokasi waktu tiap kantor juga terbatas, maksimal 1 sampai 1,5 jam. Dan kantor-kantor yang dipilih juga terbatas, tidak semua Kantor Vatikan dikunjungi.
Salam satu unsur “terbatas” yang lain adalah bahwa jumlah peserta ad Limina pun tidak bisa tanpa batas.
Ada negara yang memiliki banyak uskup oleh karena negaranya luas dan jumlah umat Katolik pun banyak. Sebut saja USA, Italia, Brasilia, Mexico, Philippina, dan India. Umumnya para Uskup dari negara-negara di atas ini dibagi dalam dua sampai tiga kelompok, dengan jadwal kunjungan berurutan, tidak bisa serentak.
Kedatangan para uskup Indonesia dengan jumlah 36 uskup kali ini termasuk sebuah jumlah yang sudah di tapal batas, karena tidak semua perkantoran memiliki ruang pertemuan yang dapat menampung orang, lebih dari jumlah ini.
Puncak dari rangkaian kunjungan ad Limina tentunya adalah kesempatan tatap muka dengan Paus, di mana Paus bertemu para Uskupnya dalam suasana sangat terbuka, dekat, dan sangat sarat persaudaraan.
Di dalam kesempatan tatap muka ini, Paus Fransiskus, selain mendapatkan masukan dari para Uskup, juga melayani berbagai pertanyaan dan terbuka terhadap segala usul saran.
Kadang juga Paus memberikan kesempatan kepada para Uskup, minimal 1 kali, untuk merayakan Ekaristi kudus secara bersama-sama.
Pastor Markus Solo, SVD (Anggota Dewan Kepausan untuk Dialog antar Umat Beragama di Vatikan)
Editor: AB