Gereja Agats Kecam Aksi Penembakan Warga Sipil di Fayit, Asmat

287

hidupkatolik.com-PENEMBAKAN warga sipil di Fayit Asmat Papua dikecam Gereja Katolik melalui Keuskupan Agats yang disampaikan Uskup Agats Mgr Aloysius Murwito, OFM.

Dalam surat pernyataan Gereja Katolik Keuskupan Agats,  dituliskan penembakan yang menewaskan empat warga sipil dan melukai satu orang lainnya, mencerminkan sikap yang tidak memiliki rasa kemanusiaan, apapun alasannya menyerang warga sipil dengan menggunakan alat negara merupakan pelanggaran HAM.

Berikut pernyataan lengkap sikap Gereja dalam hal ini Keuskupan Agats yang ditandatangani Uskup Agats Mgr Aloysius Mursito OFM:

Peristiwa penembakan, tulis Uskup harus diselesaikan melalui proses hukum, pelaku harus diadili menurut undang-undang yang ada. Dampak dari peristiwa ini membawa luka yang sangat besar dan mendalam bagi orang Asmat dan khususnya keluarga korban. Nilai nyawa manusia tidak bisa tergantikan dalam bentuk apa pun. Pihak korban diberikan kesempatan mengikuti proses pengadilan dengan membawa saksi-saksi, supaya proses pengadilan bisa dilakukan seadil-adilnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan kronologis kejadian. Kepada hidipkatolik.com, pihak keuskupan mengirimkan kronologis lengkap penembakan dimaksud. Berikut dikutip lengkap kronologisnya:

Keuskupan juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Gubernur Papua untuk berdiri kokoh membela kepentingan masyarakat Asmat Papua
  2. Bupati Kabupaten Asmat harus berdiri teguh membela dan melindungi seluruh warga masyarakat Kabupaten Asmat
  3. Pangdam XVII/Cenderawasih agar segera memperoses anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat
  4. Kapolda Papua untuk memastikan Kamtibmas di Kabupaten Asmat berjalan dengan baik dan aman
  5. Komnas HAM Perwakilan Papua dan KOMNAS HAM Repubik Indonesia untuk melakukan investigasi yang baik, benar, independen, dan objektif serta memproses sebagai kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia
  6. DPR Papua untuk mengawal proses penegakan hukum terhadap penembakan di Distrik Fayit Kabupaten Asmat.
  7. MRP untuk menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak hidup orang asli Papua dengan berani dan tanpa gentar.

Yusti H. Wuarmanuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini