HIDUPKATOLIK.com – Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu (17/4) lalu dan serangkaian penyelenggaraannya telah berjalan baik.
Beberapa catatan yang disampaikan oleh Hendardi pada Selasa (30/4) pagi adalah sebagai berikut:
1. Pemilu 2019 adalah Pemilu serentak pertama yang diadakan di Indonesia, setelah sebelumnya terjadi pemisahan antara Pilpres dan Pemilu legislatif. Di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, secara teknis Pemilu serentak telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang.
Dari soal beban kerja penyelenggara, korban jiwa, dan hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg (calon legislatif-red.) berkualitas, karena konsentrasi pemilih terpusat pada Pilpres (Pemilihan Presiden).
2. Secara umum Pilpres berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Pemilu yang telah didesain oleh para penyelenggaran negara.
Ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia, baik sepanjang proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah), dan KPU hingga ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu-red.) juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi.
Baca juga: https://www.hidupkatolik.com/2019/04/25/35659/sikapi-hasil-pemilu-gunakan-mekanisme-demokratik/
3. Harus diakui, terdapat beberapa persoalan dalam Pilpres tetapi bersifat partikular dan kasuistik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara.
Sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan telah direspons oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu. Generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil Pemilu jelas merupakan kekeliruan dalam menilai Pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia.
4. Kampanye penolakan atas hasil Piplres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia.
Patut diingat tidak ada instrumen hukum, konstitusi, dan kelembagaan apapun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu, kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
5. Berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip Pemilu berintegritas, hendaknya didokumentasikan, dikaji dan didiskusikan guna perbaikan hukum Pemilu.
Termasuk desain Pemilu legislatif yang terpisah dari Pilpres, sistem penghitungan Pemilu legislatif yang meminimalisir kecurangan antar caleg, baik dalam satu partai maupun antar partai, dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya.
Editor: AB