Sikapi Hasil Pemilu, Gunakan Mekanisme Demokratik

109
Ketua SETARA Institute Hendardi (tengah) memberikan pendapat dalam acara Konferensi Press di SETARA Institute, Jakarta (10/07/2017). [Foto:SETARA Institute]

HIDUPKATOLIK.com – Menyikapi usainya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan proses perhitungan suara yang masih berlangsung, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi kepada pers pada Kamis (18/4) lalu memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hitung cepat (quick count, QC) Jokowi Ma’ruf unggul atas Prabowo Sandi di kisaran angka 10%. QC adalah indikator dari penghitungan secara keseluruhan suara rakyat dalam Pemilu yang diambil dengan menggunakan teknik sampling dari real count perolehan suara di TPS. Oleh karena itu, QC yang dirilis oleh berbagai lembaga survei bisa dijadikan acuan untuk menyimpulkan keunggulan pasangan 01.

2. Sebagai sebuah produk pengetahuan ilmiah, QC telah diterima dalam praktik demokrasi dan teruji validitasnya sebagai instrumen pengawasan penghitungan dari potensi kecurangan. Oleh karena itu, produk QC harus dibela. Bukan membela lembaga survei atau pasangan 01, tetapi membela suara rakyat yang sudah dihitung secara cepat.

3. Namun demikian, untuk menghindari potensi ketegangan baru antar pendukung, semua pihak tidak melakukan klaim-klaim dan perayaan berlebihan. Semua pihak tetap menunggu proses penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU. Jika Jokowi hanya bersyukur atas QC, Prabowo justru menentang. Ini suatu sikap normatif para calon dalam merespons hasil pemilihan, yang diharapkan tidak membakar emosi pendukung.

4. Fakta sejumlah ketidak-teraturan penyelenggaraan Pemilu dan klaim kecurangan yang diajukan pihak 02 sebaiknya diselesaikan dalam kerangka demokratik. Kita punya Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Maka ke sanalah semua komplain diajukan.

5. Ide menggerakkan warga untuk melakukan perlawanan atas produk demokrasi harus ditolak. Apalagi gagasan people power. Publik menyimak bahwa seluruh komplain atas penyelenggaraan Pemilu telah dan terus direspons dan disikapi oleh KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Karena itu tidak ada argumen legal dan konstitusional untuk mendelegitimasi kinerja para penyelenggaran Pemilu. Terimakasih,” ujar Hendardi memungkasi keterangannya.

 

Editor: Antonius Bilandoro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini