Pesan Sidang Sinodal KWI 2018: Panggilan Gereja Melindungi Hak Asasi Manusia

902
[dok.kawali.org/Kevin Sanly Putera]

HIDUPKATOLIK.com Pesan Sidang Panggilan Gereja Melindungi Hak Asasi Manusia

Saudara-saudari yang terkasih,

Kami, para Uskup yang tergabung dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyelenggarakan sidang pada tanggal 5-14 November 2018 di Bandung. Sidang tahun ini dimulai dengan seminar sehari bertema Keterlibatan Gereja dalam Melindungi Hak Asasi Manusia. Dengan seminar tersebut, kami dan peserta lain semakin memahami kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, menyadari panggilan Gereja untuk mewartakan Kabar Gembira dan peran serta Gereja yang lebih nyata dalam melindungi hak asasi manusia.

Kita bersyukur kepada Allah karena bangsa Indonesia telah menerima dan memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi bangsa menggambarkan bahwa para pendiri bangsa ini mempunyai komitmen besar untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kini penghargaan terhadap hak asasi manusia itu secara lebih tegas tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999. Hak asasi manusia dipahami sebagai seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, hak-hak tersebut wajib dihormati dan dilindungi karena merupakan pemberian dari Tuhan dan bukan hadiah dari siapa pun.

Pemerintah berupaya untuk memenuhi hak asasi manusia tersebut dengan membangun berbagai macam infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara, dan pasar di berbagai daerah, terutama di daerah terluar di negeri ini. Dari sisi hukum, pemerintah juga melakukan revisi UU KUHP dan UU Anti Terorisme serta menertibkan berbagai peraturan yang kurang menghormati hak asasi manusia. Kerja keras pemerintah tersebut perlu dihargai dan didukung demi terwujudnya kehidupan bersama yang semakin bermartabat.

Kendati demikian, kami menyadari dan melihat bahwa hak asasi manusia belum sepenuhnya terlindungi. Kita masih menyaksikan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang belum diselesaikan secara tuntas, maraknya berbagai bentuk kekerasan dan intoleransi serta belum terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak.

Bahkan saat ini ada kecenderungan bahwa pendapat pribadi atau kelompok tertentu ingin dipaksakan sebagai “hak asasi.” Padahal hak asasi harus menjamin kebutuhan dasar semua orang dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok saja.

Kondisi hak asasi manusia yang masih memprihatinkan itu tidak lepas dari kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia, lemahnya integritas para penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang serta berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang diperjuangkan dengan menghalalkan segala cara. Situasi tersebut telah melahirkan penderitaan fisik dan psikis yang berkepanjangan, memudarkan semangat hidup, dan mengecilkan harapan untuk memperjuangkan masa depan yang lebih baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini