Peta Hidup Menggereja

394
Judul : Gereja Yang Hadir Di Sini Dan Sekarang: Peta Eklesiologi Menurut Dokumen KWI (Seri 1); Editor : Dr. Leonardus Samosir, OSC; Penerbit : Penerbit OBOR (kerjasama dengan Komisi Teologi KWI); Tebal : 78 halaman.

HIDUPKATOLIK.com SALAH satu teolog, yaitu Karl Rahner menyebut Konsili Vatikan II sebagai peristiwa mewujudnya “Gereja Dunia”. Ungkapan Rahner tersebut tergambar juga dalam gerak Gereja Katolik di Indonesia.

Dengan dukungan dan inspirasi dari Dokumen Konsili Vatikan II, Gereja Katolik di Indonesia berusaha untuk setia kepada warna Injili, tetapi sekaligus bertemu dengan situasi lokal.

Hidup menggereja di Indonesia menunjukkan dinamika yang sangat beraneka warna. Di masing-masing keuskupan yang ada di Indonesia, akan kita temukan begitu banyak cara dan gaya hidup menggereja.

Kondisi setiap keuskupan tidaklah sama, sehingga pelayanan pastoral pun memberikan tanggapan yang sesuai dengan kebutuhan setempat. Kata ‘eklesiologi’ mempunyai makna sebagai usaha yang dilakukan untuk merefleksikan hidup menggereja dalam berpastoral, yang berdasarkan pola dan gambaran Gereja yang konkret.

Masing-masing keskupan mempunyai visi-misi yang merupakan ungkapan dan perwujudan arah berpastoral. Visi-misi tersebut dikonkretkan di setiap paroki dan komunitas-komunitas, baik teritorial maupun kategorial.

Untuk memahami berbagai macam arah hidup menggereja kita perlu petunjuk atau ‘peta’. Untuk memberikan gambaran yang agak lengkap, peta tersebut disasar melalui 15 topik. Seri 1 buku ini memuat 4 topik: Kerasulan Kitab Suci, Komunitas Basis Gerejani, awam Katolik, dan inkulturasi Liturgi.

Layaknya sebuah peta, maka siapa pun yang melihatnya akan memilih gambaran tentang posisi dan letak suatu tempat. Dari situ barulah kita bisa bergerak ke arah yang kita mau.

Buku ini diharapkan menjadi penunjuk dan sekaligus arah hidup mana dalam kegiatan menggereja itu. Dengan membaca buku ini secara lengkap, kita akan mendapatkan gambaran dan posisi kita di tengah hidup menggereja di Indonesia.

 

Dionisius Agus Puguh Santosa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini