HIDUPKATOLIK.com – Apakah diperbolehkan jika seseorang mengakukan dosanya secara garis besar? Apakah dibenarkan bahwa imam menanyai rincian dosa-dosa? Tanpa rincian tersebut, apakah imam boleh menolak memberikan absolusi?
Clara Maudy Wibowo, Tarakan
Pertama, pengakuan dosa secara garis besar atau secara umum (contoh: “Romo, saya mengakukan semua dosa saya”) bisa dipandang sah dan dibenarkan jika ada keadaan yang mendesak. Beberapa keadaan mendesak, misal banyak umat yang menunggu atau imam yang melayani Sakramen Rekonsiliasi sedikit serta tidak mungkin dalam waktu dekat memberikan lagi Sakramen Rekonsiliasi, pengakuan dosa oleh para tentara yang akan diutus ke medan perang, dalam kasus kapal yang sedang karam atau kecelakaan lain, juga pasien yang sakit keras dan tidak mampu berbicara panjang lebar atau orang bisu tuli yang tidak memungkinkan komunikasi secara rinci dengan Bapa pengakuan.
Dalam kasus-kasus seperti ini, pengakuan dosa secara garis besar sudah memadai. Malahan dalam kasus pasien yang masih bisa mendengar, tetapi tidak bisa berbicara, pasien itu tidak harus mengucapkan dosa-dosanya, tetapi cukup diungkapkan dalam batin secara pribadi. Semua ini bisa dipandang sebagai pengakuan dosa yang benar dan sah karena itu imam tidak perlu menanyakan rincian dosa.
Kedua, jika tidak ada keadaan mendesak, pengakuan dosa yang baik hendaknya menyebutkan masing-masing dosa, frekuensi tindakan dosa dan sedikit keadaan yang melingkupi tindakan dosa itu. Penyebutan tiap dosa memungkinkan orang untuk menyesali secara khusus dan juga mengetahui hal-hal apa yang perlu diubah. Frekuensi tindakan dosa akan menunjukkan keseriusan kejatuhan ke dalam dosa. Dosa yang pertama kali dilakukan, tentu berbeda dengan dosa yang sudah berulang-kali dilakukan, dan karena itu tentu membutuhkan nasehat yang berbeda. Keadaan yang melingkupi dosa juga sangat penting untuk menentukan berat-ringannya dosa dan nasehat yang perlu. Karena itu imam, sebatas diperlukan, bisa menanyakan rincian dosa, frekuensi dan keadaan yang terkait. Mempertimbangkan kehendak baik dan keseriusan dari pentobat, tentu sedapat mungkin imam memberikan pengampunan dosa (absolusi), kecuali jika ada pertimbangan lain yang sungguh serius untuk menunda pemberian absolusi.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pengakuan dosa menyeluruh (Ing: general confession)?
Deddy Iswahyudi, Banjarmasin
Pengakuan dosa menyeluruh (general confession) ialah pengakuan yang mengatakan seluruh dosa-dosa pokok selama hidupnya di masa yang lalu, termasuk dosa-dosa yang sudah dinyatakan dalam Sakramen Rekonsiliasi dan sudah diampuni sebelumnya. Pengakuan dosa menyeluruh biasanya dilakukan jika ada ketidakpastian tentang keabsahan pengakuan dosa sebelumnya, tetapi bisa juga dilakukan sebelum seseorang memasuki sebuah tahap kehidupan yang penting, misal sebelum pernikahan, kaul kekal, tahbisan, pada saat sakit parah, atau menjelang kematian. Kesungguhan dan keseriusan inilah yang diungkapkan dengan mengakukan kembali dosa-dosa pokok selama hidup yang lampau. Tindakan ini membuat rasa tobat sungguh dihayati dan meresapi seluruh diri dan karena itu memperbarui diri sampai ke hati dan pikiran yang terdalam. Rasa tobat itu juga akan disertai dengan kerendahan hati yang mengakui kekecilan dan keberdosaan seseorang.
Pengakuan dosa menyeluruh tidak boleh diwajibkan. Diperlukan pembimbing rohani yang mengenal orang yang bersangkutan agar pengakuan dosa menyeluruh tidak justru membangkitkan kembali kecemasan dan kelemahan yang sudah berlalu. Bimbingan sangat dibutuhkan dalam pemeriksaan batin untuk menghindari akibat-akibat negatif..
Dr Petrus Maria Handoko CM
HIDUP NO.11 2014, 16 Maret 2014