Menganut Katolik, Puteri Alexandra Rela Lengser dari Takhta

5693
Putri Alexandra dari Hanover. [dok.Youtube Screenshot patheos]

HIDUPKATOLIK.com Puteri Alexandra dari Hanover, seorang anggota keluarga kerajaan Monako, dilaporkan telah dikeluarkan dari garis suksesi bangsawan Inggris, setelah menjadi seorang penganut Katolik. Catholicnewsagency.com, 1/10 melansir berita menggemparkan ini sebagaimana laporan yang dirilis dalam bahasa Inggris pada 27 September oleh ‘Royal Central’, mengutip dari majalah mingguan Prancis, ‘Point de Vue’.

Sangsi diberikan kepada Putri Alexandra karena hukum Inggris yang berlaku melarang umat Katolik untuk meneruskan takhta kerajaan. Hal ini terjadi karena raja Inggris adalah kepala Gereja Inggris, sedangkan pemimpin tertinggi Gereja Katolik adalah Paus.

Undang-Undang Suksesi untuk meneruskan takhta tahun 2013 menuliskan bahwa memungkinkan bagi pewaris takhta untuk menikahi umat Katolik. Namun secara tegas menetapkan bahwa penguasa Inggris yang secara langsung bertakhta/ memerintah tidak boleh datang dari seorang Katolik.

Umat Katolik telah dilarang menduduki takhta Inggris sejak Undang-Undang Penyelesaian ‘The Act of Settlement’ tahun 1701. Tindakan pelengseran ini pun dapat dilihat dalam laman resmi Kerajaan Inggris yang hanya mencatat 17 orang di garis suksesi.

Puteri berumur 19 tahun yang lahir di Austria ini dibaptis sebagai Lutheran, dua bulan setelah kelahirannya. Ia adalah anak dari pasangan bangsawan Putri Hanover, Putri Caroline dan Pangeran Ernst August dari Hanover. Berdasarakan garis keturunan sang ayah, ia berasal dari garis keturunan Putri Kerajaan Victoria (Inggris), anak tertua dari Ratu Victoria dan Pangeran Albert.

Puteri Alexandra adalah cucu dari aktris Grace Kelly yang pada tahun 1956 menjadi Puteri Monako ketika ia menikahi Rainier III. Maka, selain berada di garis suksesi Inggris, Alexandra berada di urutan ke-12 takhta Monegasque. Tidak hanya itu, Puteri Alexandra adalah seorang atlit skat yang telah mewakili Monako di ajang bergengsi kompetisi skating internasional.

Sebelumnya, Lord Nicholas Windsor juga telah dikeluarkan dari garis suksesi Inggris karena menjadi Katolik. Lord Nicholas adalah cicit dari Raja George V dan dibaptis di Gereja Inggris. Pada tahun 2001, ia diterima masuk di Gereja Katolik.

 

Felicia Permata Hanggu

2 KOMENTAR

  1. Yth. Majalah Hidup

    Berdasarkan berita tentang “Puteri Alexandra Rela Lengser Dari Takhta”, saya mengalami kebingungan untuk memahami berita di atas karena ambiguitas berikut,
    Disebutkan Puteri Alexandra dari Hanover, dilaporkan telah dikeluarkan dari garis suksesi bangsawan Inggris, setelah menjadi seorang penganut Katolik.
    Saya rasa yang dimaksud adalah Puteri Alexandra dikeluarkan dari garis suksesi Takhta Kerajaan Inggris sehingga dirinya sebagai saudara jauh keluarga Kerajaan Inggris tidak bisa menjadi Ratu Inggris. Akan tetapi Puteri Alexandra tetap berstatus seorang putri bangsawan Jerman sebagai anggota keluarga House of Hanover (Wangsa Hanover).
    Disebutkan juga pada judul bahwa Puteri Alexandra lengser dari Takhta. Padahal faktanya dirinya belum menjadi penguasa monarki manapun (belum menjadi seorang Ratu). Saya rasa judul tersebut tidak tepat.
    Dalam Majalah Hidup Edisi cetak pun disebutkan Puteri Alexandra dikeluarkan dari suksesi Kerajaan Monaco karena dia katolik. Hal tersebut tidak mungkin terjadi karena Monaco adalah Roman Catholic Monarch (Kerajaan yang anggota keluarganya menganut katolik). Mungkin dalam edisi cetak tersebut terjadi kelasalahan pengetikan.
    Demikian masukan saya sampaikan. Semoga dapat membantu pemahaman kita semua khususnya umat Katolik Indonesia.

    • Kepada Ytk.Sdr/i Danandaka Mumpuni,
      Terima kasih untuk masukan yang diberikan. Memang benar Putri Alexandra belum menjadi penguasa Kerajaan dan otomatis dilengser menjadi calon penguasa takhta Inggris atau tidak bisa menjadi Ratu Inggris kelak.

      Ketika lahir, Putri Alexandra bukanlah seorang penganut Katolik ia dibaptis di Gereja Lutheran dan ketika berumur 19 tahun memutuskan untuk menjadi Katolik seperti Ibunya. Pada artikel online tidak disebutkan bahwa ia dikeluarkan dari takhta Monako.

      Sementara koreksi yang diperlukan dalam HIDUP cetak edisi 42 akan kami sampaikan dalam rubrik antar kita. Terima kasih atas kecermatannya. Salam Hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini