Vatikan Menarapidanakan Mantan Diplomat Takhta Suci Terkait Kasus Pornografi Anak

436
Tribunal Vatikan dalam persidangan kasus pornografi anak dengan terdakwa Monsinyur Carlo Capella pada Sabtu, 23/6. [Dok.ANSA]

HIDUPKATOLIK.com Monsinyur Carlo Alberto Capella yang pernah bertugas sebagai anggota dewan di Apostolic Nunciature di Washington, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 5.000 euro (sekitar Rp 82 juta) oleh Tribunal Vatikan pada Sabtu, 23/6.

Hal tersebut dikarenakan adanya “kepemilikan dan distribusi pornografi anak dengan keadaan yang sedemikian mengganggu dan dalam jumlah besar,” sebagai persidangan pertama terhadap kasus (sejenis) yang terjadi di Vatikan.

Monsinyur asal Italia itu mengaku telah melihat gambar selama apa yang disebut sebagai periode “kerapuhan”. Presiden Tribunal Vatikan, Giuseppe Dalla Torre membacakan putusan setelah proses persidangan yang telah berjalan selama dua hari dan menyampaikan hukuman kepada imam berumur 50 tahun itu.

Monsinyur Capella, yang ditahbiskan sebagai imam di Keuskupan Agung Milan pada tahun 1993, akan menjalani hukuman di barak Vatikan, di mana dia telah ditahan sejak penangkapannya pada 7 April, setelah ia dipanggil kembali dari Washington.

Sebelumnya Departemen Luar Negeri AS telah memberitahukan Takhta Suci mengenai kemungkinan pelanggaran hukum pada Agustus 2017. Hal itu berkaitan dengan beberapa bukti gambar pelecehan seksual anak-anak oleh anggota misi diplomatik Tahta Suci yang bertugas di Washington.

Polisi di Windsor, Kanada, mengatakan mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dirinya karena dicurigai memiliki dan mendistribusikan gambar-gambar pelecehan anak di internet, ketika mengunjungi sebuah gereja di Kanada.

Dalam hal ini, Vatikan telah menyerukan tuntutan hukuman yang lebih berat, dari lima tahun dan sembilan bulan penjara, beserta denda 10.000 euro, mengingat kasus tersebut.

Sidang tuntutan terhadap Capella adalah penegakan hukum pertama yang diterapkan dari Undang-undang Vatikan 2013, yang secara khusus mengkriminalisasi kepemilikan dan pendistribusian pornografi anak, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda € 50.000.

Lebih lanjut Capella mengatakan bahwa ia menyadari tindakan itu bersifat vulgar dan tidak pantas. Ia meminta maaf atas kekecewaan dan rasa sakit kepada pihak keluarga, keuskupan dan Tahta Suci, yang timbul akibat kerapuhan dan kelemahannya.

 

Sumber: vaticannews.va (https://www.vaticannews.va/en/vatican-city/news/2018-06/vatican-tribunal-holy-see-child-pornography-sentence-capella.html)
Diterjemahkan/ diunggah oleh: A.Bilandoro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini