Seruan Moral Komisi Kerawam KWI Dalam Pilkada Serentak 2018 [2]

261
Imbauan Komisi Kerasulan Awam KWI pada Pilkada Serentak 2018

HIDUPKATOLIK.com Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27/6, sudah semakin mendekat. Sebagai bagian bangsa ini, umat Katolik terpanggil untuk ikut merawat dan memajukan kehidupan demokrasi yang sehat, bersih, dan bermartabat.

Pilkada serentak yang berlangsung di 171 daerah menjadi momentum untuk menghayati semboyan “100% Katolik dan 100% Indonesia” sebagaimana telah diajarkan oleh leluhur kita Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ.

Oleh karena itu, dalam rangka pemilihan kepala daerah ini, ada beberapa hal yang baik untuk kita perhatikan bersama:
1. Politik pada dasarnya baik karena sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama (bonum commune). Politik sendiri mengandung nilai-nilai luhur seperti pelayanan, pengabdian, pengorbanan, keadilan, kejujuran, ketulusan, solidaritas, kebebasan, dan tanggungjawab.

Jika nilai-nilai itu dihidupi dan menjadi pegangan dalam hidup berbangsa, maka politik akan menjadi salah satu bidang kehidupan yang amat mulia. Politik menjadi tampak tidak baik, suram, dan kotor karena para pelaku atau aktor politiknya yang sering mengabaikan nilai-nilai tersebut.

2. Umat Katolik dipanggil dan diutus oleh Allah untuk menjadi garam dan terang dunia (bdk.Mat.15:13-14). Dalam konteks Pilkada ini, garam dan terang dunia itu dapat diupayakan dengan menjadi pemilih yang baik, bijak, dan cerdas; menjadi bagian dari panitia penyelenggara dalam berbagai tingkatan; menjadi kandidat yang bersaing dengan cara-cara yang bermartabat.

Pilkada merupakan kesempatan untuk menghidupi nilai-nilai kristiani yang universal. Oleh karena itu, kehidupan politik harus selalu berada dalam batas-batas moral sehingga kehidupan bersama yang lebih baik akan menjadi kenyataan (bdk. Gaudium et Spes no. 74).

3. Dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi tersebut, maka umat Katolik dalam pemilihan kepala daerah ini diharapkan:
3.1. Sebagai Pemilih
a. Menjadi pemilih yang cerdas, bertanggungjawab, dan proaktif, artinya mau                        meluangkan waktu untuk mengecek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT), datang                ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara, dan ikut                      mengawasi penghitungan suara.
b. Memilih secara rasional, artinya umat Katolik mengetahui kandidat yang akan                    dipillih dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai media yang                dipercaya.
c. Menolak politik uang, artinya umat Katolik berani menolak uang atau barang                      apapun yang diberikan dengan maksud agar mereka memilih calon tertentu.
d. Memilih kandidat yang beriman, mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika                  dan berani bersikap tegas menolak radikalisme dan segala bentuk intoleransi.
e. Memilih kandidat yang dapat memperjuangkan kepentingan umum dan aspirasi
Gereja Katolik.
f. Memilih kandidat yang mempunyai rekam jejak yang baik.
g. Memilih berdasarkan suara hati dan bukan karena adanya tekanan dan pesanan
tertentu.
h. Peka dan peduli dengan sesama pemilih, khususnya mereka yang mengalami
disabilitas atau keterbatasan yang lain.

3.2. Sebagai Kandidat
a. Berkampanye bersih tanpa mengumbar kebencian, menyebar berita bohong, dan mempolitisasi SARA.
b. Mengetahui peta persoalan di daerahnya dan memiliki solusi yang tepat.
c. Mempunyai komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat, Gereja Katolik, dan agama-agama yang lain.
d. Mempunyai wawasan dan keberanian yang memadai untuk menghadapi berbagai persoalan bangsa yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini seperti munculnya kelompok-kelompok radikal yang muncul di banyak daerah.

3.3. Sebagai Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP)
a. Memahami dan melaksanakan secara konsisten undang-undang pemilu serta aturan yang berlaku.
b. Bekerja secara profesional dan netral.
c. Melayani masyarakat, kandidat, dan partai politik secara baik.
d. Memberikan informasi yang cukup dan akurat kepada masyarakat terkait dengan Pilkada.
e. Menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara konsisten.

4. Ormas-Ormas Katolik seperti Pemuda Katolik (PK), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan berbagai paguyuban umat seperti Forum Masyarakat Katolik Indonesia hendaknya selalu bersinergi dan bekerjasama dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut.

5. Umat Katolik diharapkan ikut menciptakan suasana aman dan damai, sebelum, pada saat, dan sesudah pemilihan kepala daerah berlangsung dengan tidak terprovokasi oleh berbagai ajakan, ajaran, dan tawaran yang mengarah pada munculnya konflik, perpecahan, dan kekerasan dalam masyarakat.

Bersikap aktif membangun komunikasi dan kerjasama dengan kelompok dan umat beragama lain karena pesta demokrasi ini menjadi tanggungjawab semua warga masyarakat.

Jakarta, 30 Mei 2018
Hormat kami

Mgr. Vincentius Sensi Potokota                          RD. P.C.Siswantoko
Ketua Komisi Kerasulan Awam                                Sekretaris Eksekutif


 

Lantas seperti apa imbauan yang disampaikan oleh KPU dalam rangka menyukseskan Pilkada 2018? Terdapat tiga kategori pemilih dalam Pilgub DKI,  Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Panduan dan waktu nyoblos sebagai berikut:


Pada Rabu, 27/6 mendatang, sebagian masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2018. Untuk itu Pemerintah akan menetapkan pada tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Jumat, 22/6 lalu. “Tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan keppresnya oleh Setneg,”ujar Bahtiar di Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman liputan6.com.

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Sewaktu Pilkada 2015. ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai Hari Libur Nasional.

Sementara pada Pilkada 2017, Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

A.Bilandoro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini