Seruan Moral Komisi Kerawam KWI Dalam Pilkada Serentak 2018

408
SERUAN MORAL PILKADA 2018

HIDUPKATOLIK.com – Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) pada hari ini, 30/5, melayangkan surat elektronik berisi seruan moral, dalam rangka Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang sudah di depan mata.

Seruan ini kiranya dapat menjadi acuan bagi kita, masyarakat Indonesia dimanapun berada, untuk turut berpartisipasi menyukseskan Pilkada. Berikut ini kutipannya:


Komisi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 sudah semakin mendekat. Sebagai bagian bangsa ini, umat Katolik terpanggil untuk ikut merawat dan memajukan kehidupan demokrasi yang sehat, bersih, dan bermartabat.

Pilkada serentak yang berlangsung di 171 daerah menjadi momentum untuk menghayati semboyan “100% Katolik dan 100% Indonesia” sebagaimana telah diajarkan oleh leluhur kita Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ.

Oleh karena itu, dalam rangka pemilihan kepala daerah ini, ada beberapa hal yang baik untuk kita perhatikan bersama:
1. Politik pada dasarnya baik karena sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama (bonum commune). Politik sendiri mengandung nilai-nilai luhur seperti pelayanan, pengabdian, pengorbanan, keadilan, kejujuran, ketulusan, solidaritas, kebebasan, dan tanggungjawab.

Jika nilai-nilai itu dihidupi dan menjadi pegangan dalam hidup berbangsa, maka politik akan menjadi salah satu bidang kehidupan yang amat mulia. Politik menjadi tampak tidak baik, suram, dan kotor karena para pelaku atau aktor politiknya yang sering mengabaikan nilai-nilai tersebut.

2. Umat Katolik dipanggil dan diutus oleh Allah untuk menjadi garam dan terang dunia (bdk.Mat.15:13-14). Dalam konteks Pilkada ini, garam dan terang dunia itu dapat diupayakan dengan menjadi pemilih yang baik, bijak, dan cerdas; menjadi bagian dari panitia penyelenggara dalam berbagai tingkatan; menjadi kandidat yang bersaing dengan cara-cara yang bermartabat.

Pilkada merupakan kesempatan untuk menghidupi nilai-nilai kristiani yang universal. Oleh karena itu, kehidupan politik harus selalu berada dalam batas-batas moral sehingga kehidupan bersama yang lebih baik akan menjadi kenyataan (bdk. Gaudium et Spes
no. 74).

3. Dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi tersebut, maka umat Katolik dalam pemilihan kepala daerah ini diharapkan:
3.1. Sebagai Pemilih
a. Menjadi pemilih yang cerdas, bertanggungjawab, dan proaktif, artinya mau
meluangkan waktu untuk mengecek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT),                          datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara, dan                  ikut mengawasi penghitungan suara.
b. Memilih secara rasional, artinya umat Katolik mengetahui kandidat yang akan                    dipillih dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai media                        yang dipercaya.
c. Menolak politik uang, artinya umat Katolik berani menolak uang atau barang                      apapun yang diberikan dengan maksud agar mereka memilih calon tertentu.
d. Memilih kandidat yang beriman, mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika                  dan berani bersikap tegas menolak radikalisme dan segala bentuk intoleransi.                e. Memilih kandidat yang dapat memperjuangkan kepentingan umum dan aspirasi
Gereja Katolik.
f. Memilih kandidat yang mempunyai rekam jejak yang baik.
g. Memilih berdasarkan suara hati dan bukan karena adanya tekanan dan pesanan
tertentu.
h. Peka dan peduli dengan sesama pemilih, khususnya mereka yang mengalami
disabilitas atau keterbatasan yang lain.

3.2. Sebagai Kandidat
a. Berkampanye bersih tanpa mengumbar kebencian, menyebar berita bohong,                      dan mempolitisasi SARA.
b. Mengetahui peta persoalan di daerahnya dan memiliki solusi yang tepat.
c. Mempunyai komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat                            setempat, Gereja Katolik, dan agama-agama yang lain.
d. Mempunyai wawasan dan keberanian yang memadai untuk menghadapi                            berbagai persoalan bangsa yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini seperti                  munculnya kelompok-kelompok radikal yang muncul di banyak daerah.

3.3. Sebagai Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP)
a. Memahami dan melaksanakan secara konsisten undang-undang pemilu serta                      aturan yang berlaku.
b. Bekerja secara profesional dan netral.
c. Melayani masyarakat, kandidat dan partai politik secara baik.
d. Memberikan informasi yang cukup dan akurat kepada masyarakat terkait                          dengan Pilkada.
e. Menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara konsisten

4. Ormas-Ormas Katolik seperti Pemuda Katolik (PK), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Reppublik Indonesia (PMKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan berbagai paguyuban umat seperti Forum Masyarakat Katolik Indonesia hendaknya selalu bersinergi dan bekerjasama dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut.

5. Umat Katolik diharapkan ikut menciptakan suasana aman dan damai, sebelum, pada saat, dan sesudah pemilihan kepala daerah berlangsung dengan tidak terprovokasi oleh berbagai ajakan, ajaran dan tawaran yang mengarah pada munculnya konflik, perpecahan, dan kekerasan dalam masyarakat.

Bersikap aktif membangun komunikasi dan kerjasama dengan kelompok dan umat beragama lain karena pesta demokrasi ini menjadi tanggungjawab semua warga masyarakat.

 

Jakarta, 30 Mei 2018
Hormat kami,
Mgr. Vincentius Sensi Potokota                                             RD. P.C.Siswantoko
Ketua Komisi Kerasulan Awam                                              Sekretaris Eksekutif


AB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini