Hari Migran Sedunia: to be man for others and to be brother for others

416
TIM JPM KAJ dan sebagian peserta setelah kegiatan hari migran sedunia

HIDUPKATOLIK.com – Memperingati Hari migran sedunia adalah salah satu program yang diimplementasikan Jaringan Peduli Migran Keuskupan Agung Jakarta (JPM KAJ). Tahun 2017 silam, perayaan untuk hari migran sedunia diselenggarakan di Paroki Kalvari, Lubang Buaya di gereja Katolik (stasi) Santa Chatarina Taman Mini Indonesia Indah, selain dekat dengan tempat pelayanan untuk para korban deportasi yakni di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jl. Mini III, Bambu Apus, Jakarta Timur, tim JPM KAJ bersama International Organization for Migration (IOM) akan memberi sosialisasi tentang “Human Trafficking” untuk umat khususnya untuk Orang Muda Katolik (OMK)  dan para orang tua yang mempunyai anak remaja.

Peringatan Hari Migran Sedunia diawali dengan perayaan ekaristi yang dipimpin oleh Romo Johan Ferdinand Wijshijer, Romo Paroki Lubang Buaya – Kalvari. Romo yang disapa dengan panggilan Romo Fe ini, mengajak umat untuk ikut berpartisipasi dalam perayaan ekaristi hari migran sedunia dan mengajak kaum muda dan umat untuk mengikuti seminar setelah perayaan ekaristi.

Selain itu Romo Fe juga mempunyai harapan agar umat yang tinggal di Parokinya bisa terhindar dari malapetaka perdagangan manusia dan  jangan sampai terlibat dalam usaha terkutuk ini, terlebih lagi semoga umat bisa menjadi tenaga kerja terampil bernilai tinggi dalam dunia global sehingga syukur-syukur mampu terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh JPM KAJ, tandasnya.

Dalam kotbah yang disampaikan oleh Romo Benedictus Hari Juliawan (~Romo Beni), kita memperingati hari penting yang jatuh pada tanggal 18 Desember yakni hari migran sedunia yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hari ini bersama tim JPM KAJ kita merayakan hari migran sedunia.

JPM KAJ ini adalah kelompok kategorial yang peduli dengan migran/ para perantau dengan berbagai alasan, dan kita Jakarta ini tempat tujuan bagi banyak perantau di seluruh Indonesia, maka tepat kalau JPM KAJ ini berkegiatan di pusat perpindahan manusia di Indonesia, yakni Jakarta.

Banyak alasan untuk pergi dan berpindah, tetapi mestinya alasan-alasan itu tidak boleh menghalangi siapapun untuk mendapatkan penghormatan atas hak asasinya sebagai manusia, maka dari itu Paus Fransiskus mempunyai perhatian sangat besar kepada para  migran dan pengungsi.

Mereka lari dari negaranya karena konfik, di RPTC Bambu Apus, dekat dengan Gereja ini,  ada saudara-saudari kita yang dideportasi dari Malaysia, ada sekitar 4 ribu pencari suaka yang tinggal di Jakarta, yang menghindari konfik ada di Cisarua, Depok dan Kalideres mereka nasibnya kurang baik, ungkap Romo Beni.

Bacaan hari ini dalam minggu adven ketiga berbicara mengenai seorang utusan yang mempersiapkan jalan bagi Allah yang akan hadir di tengah-tengah kita. Yohanes Pembaptis itu adalah seorang pembuka jalan, seorang pengantar orang-orang di sekitarnya untuk berjumpa dengan Tuhan, mungkin kita bukan migran, mungkin nasib kita tidak sengsara seperti saudara-saudari kita, tetapi kita dipanggil untuk menjadi Yohanes-Yohanes kecil yang mengantar orang untuk menemukan Tuhan, mengantar orang untuk menemukan martabatnya masing-masing sebagai manusia, tandasnya.

Sementara itu didalam kegiatan seminar yang diadakan oleh Panitia, tampak peserta yang hadir sangat antusias, sebagaimana dikatakan oleh Anastasia Promosiana, sekretaris Dewan Paroki Harian, data yang merespons untuk ikut seminar berjumlah 80 orang yaitu perwakilan dari 38 lingkungan, belum termasuk dewan paroki harian.

Sebelum diadakan kegiatan ini, Sr. Irena, OSU, Ketua JPM KAJ diberi kesempatan untuk mensosialisasikan tentang program ini dalam pertemuan dengan dewan paroki harian (DPH) paroki Lubang Buaya- Kalvari.

Dalam Seminar tenyata  jumlah yang hadir sebanyak 108 orang, terdiri dari OMK, orangtua yang mempunyai anak remaja dan tim dewan paroki harian. Penjelasan tentang materi migrasi dan human trafficking disampaikan oleh Shafira Ayunindya (Pya) dan Katherine Juliani (Karen) dari IOM (International Organization for Migration).

Human Trafficking atau Perdagangan Orang merupakan sebuah kejahatan yang meliputi tiga elemen, yaitu: proses, cara serta tujuan. Perdagangan orang terangkum dalam Protokol Palermo dan dalam  Undang Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penjelasan Karen.

Ia menambahkan tidak ada satu orangpun yang mau menjadi korban perdagangan orang, untuk itu pelaku biasanya menggunakan berbagai cara untuk menjerat dan membujuk korban tersebut, baik melalui iming-iming gaji besar, penculikan, jeratan hutang, hubungan kekeluargaan, dan melalui media sosial.

Korban perdagangan orang, bahkan seringkali dianggap menjadi pelaku penyelundupan manusia karena seringkali tidak memiliki dokumen yang lengkap dan resmi. Padahal penyulundupan manusia memiliki karakter yang berbeda dengan perdagangan orang, walaupun masih ada kemiripan diantara keduanya.

Penyelundupan manusia melintasi negara secara tidak resmi, namun perdagangan orang dapat terjadi lintas negara, maupun dalam negara dan dapat menggunakan jalur resmi, maupun tidak resmi. Dilihat dari persamaannya, penyelundupan manusia dan perdagangan orang sama-sama bisnis ilegal yang menguntungkan dengan melibatkan sindikat, lanjutnya.

Dari pengalamannya bekerja di IOM, ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara pengirim, negara transit, serta negara tujuan dari kejahatan ini. Sebagai salah satu negara pengirim Pekerja Migran, Tenaga Kerja Indonesia rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Gaji yang tidak dibayar, jalur non-prosedural, kontrak kerja yang tidak sesuai, mengalami eksploitasi seksual, HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya merupakan sedikit dari pengalaman TKI yang menjadi korban perdagangan orang.

Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah keterpaksaan ekonomi dan kurangnya pengetahuan akan informasi yang benar. Indonesia juga menjadi negara tujuan, dimana banyak ditemukan Anak Buah Kapal asing – pekerja migran asing di Indonesia – yang menjadi korban perdagangan orang di laut, di bagian Timur Indonesia.

Namun, bukan hanya pekerja migran yang kurang informasi dan terpaksa yang dapat terjerat. Orang yang memiliki akses informasi dan tinggal di daerah perkotaan juga bisa terjerat iming-iming perdagangan orang. Tawaran menggiurkan melalui media sosial disertai keinginan, dapat menyebabkan orang menjadi korban perdagangan orang juga.

Diperlukan kewaspadaan untuk mengetahui informasi yang benar mengenai kesempatan bekerja baik yang dilihat di media sosial, maupun berdasarkan informasi yang didapatkan dari teman.

Dalam penjelasan dari para narasumber yang hadir di semintar tersebut, cukup banyak dari umat yang hadir mulai memahami apa itu human trafficking.

Johanes Purwanto, ketua lingkungan Poris/ TVRI 2 Santa Veronica, berkesan paling tidak konsep tentang materi migrasi dan perdagangan manusia dan dampaknya, tidak hanya informasi saja tetapi supaya tidak terjadi di lingkungan dimana saya tinggal, ungkapnya. Cara yang perlu dihayati adalah to be man for others and to be brother for others, imbuhnya. Sekarang ini orang tidak peduli pada orang lain, jadi pasti di sekitar kita ada terjadi perdangan manusia.

Kegiatan seminar ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan ramah tamah bersama di Aula gereja Santa Chatarina.

Sr. Stella Maria, HK


Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut memperingati Hari Buruh Migran Sedunia. Lewat akun Twitter yang dikutip detikFinance(https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3774902/jokowi-selamat-hari-buruh-migran-sedunia), Senin (18/12/2017) lalu, Jokowi mengucapakan selamat serta kepastian keterlibatan negara terhadap buruh migran Indonesia.

“Negara harus terus hadir untuk melindungi buruh migran Indonesia,” tulis Jokowi.

Seperti diketahui, setiap tanggal 18 Desember, dunia memperingati hari buruh migran. Ini mengacu kepada Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 di New York Amerika Serikat.
Selanjutnya, konvensi ini dikenal dengan Konvensi Buruh Migran. Sebagai sebuah aturan pokok, mulai diberlakukan di dunia internasional pada tanggal 1 Juli 2003. Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa menandatangani konvensi ini pada tanggal 22 September 2004.

“Tahun ini kita mengesahkan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan menandatangani konsensus ASEAN untuk perlindungan buruh migran Indonesia,” sebut Jokowi.

 

(YAM, AB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini