HIDUPKATOLIK.com – Dear Romo Erwin. Perkenalkan, nama saya Intan, janda Muslim yang sudah menikah lagi dengan duda Muslim. Kami menikah secara Islam pada 2011. Setelah berapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, saya dan suami dengan sadar dan penuh iman memutuskan untuk masuk Katolik. Sejak Juni 2014 hingga saat ini, kami menjadi katekumen dan sudah mengikuti pelajaran selama satu tahun. Pada Agustus 2015, rencananya kami akan dibaptis.
Namun, saat ini muncul kebingungan dari kami, mengingat sensus dari Gereja yang meminta akta nikah secara Katolik. Setelah kami dibaptis, apakah nanti kami perlu menikah ulang secara Katolik atau hanya memperbarui pernikahan saja? Mohon penjelasan dari Romo. Terima kasih.
Intan Karunia Rachman, Jakarta
Ibu Intan yang terkasih, saya merasa sangat bahagia mendengar kisah pengakuan Ibu dan suami yang dengan sadar ingin mengikuti Kristus. Ini suatu panggilan pribadi dan sangat rohani. Puji Tuhan kalian berdua dipanggil menjadi pengikut Kristus dalam Gereja Katolik bukan karena pernikahan saja, tetapi karena panggilan pribadi. Sekali lagi, ini pantas kita syukuri bersama.
Pernikahan yang kalian buat pada 2011 adalah pernikahan sah dan tanpa cacat. Saya andaikan Ibu adalah janda dari suami yang telah meninggal dunia. Kalian menikah secara Islam di KUA karena kedua pihak adalah penganut Islam. Ini baik dan wajar. Anda tidak perlu memperbaiki, membereskan, atau membuat pernikahan baru. Pernikahan baru tidak terjadi, karena yang terjadi adalah perubahan agama yang dianut.
Jika yang dimaksud pemberesan, maka pemberesan juga tidak diperlukan, karena pernikahan ibu dan suami beres. Perkawinan yang belum beres adalah perkawinan antara salah seorang Katolik dan yang lain bukan Katolik dan menikah di luar Gereja. Dalam hal ini perkawinan Anda berdua tidak demikian. Perkawinan Anda adalah sah dan dengan demikian sah pula menurut Gereja Katolik.
Barangkali yang perlu diperhatikan adalah soal pergantian martabat perkawinan, atau mungkin lebih mudahnya, status, menjadi pernikahan sakramen, karena pernikahan kalian sekarang adalah pernikahan antar orang-orang beriman Katolik, sehingga diangkat ke martabat sakramen, pernikahan antara dua orang yang dibaptis Katolik.
Biasanya, sesudah pembaptisan yang diberikan oleh pastor paroki, kedua pihak akan juga diminta untuk mengulangi janji perkawinan, untuk mengingatkan, bahwa perkawinan sekarang sudah diangkat ke martabat perkawinan. Akan tetapi, hal ini tidak sama dengan perkawinan yang baru. Pengucapan janji perkawinan ini melengkapi liturgi agar orang-orang Katolik yang baru ini sadar juga atas imannya. Bandingkan dengan peringatan HUT perkawinan dalam perayaan Ekaristi.
Surat yang Anda maksudkan adalah surat baptis. Setiap orang Katolik hanya mempunyai satu surat yang menyangkut semua hal dan kejadian hukum seseorang. Semua hal tertulis di sini mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Ibu dan suami tidak perlu merasa kuatir, semua proses akan terdapat di sana dan akan menjadi surat bukti perkawinan sakramen juga. Hari perkawinan kalian akan tetap mengikuti hari perkawinan ketika meneguhkan di KUA dulu, tetapi martabatnya sudah berbeda, menjadi sakramen. Silakan meminta semacam surat peneguhan dari pastor setempat untuk perkawinan Anda jika itu dapat semakin meneguhkan pernikahan sakramental Anda.
Saya ikut bersukacita atas pilihan hidup dan iman yang baru Ibu dan bapak anut. Semoga iman yang baru makin mengukuhkan hidup perkawinan dan seluruh keluarga sekalian. Setelah ini, hiduplah secara Katolik, terutama berkaitan dengan kepasutrian Anda berdua. Hiduplah dalam damai, sadar akan perlunya saling mengerti dan saling mengampuni setiap saat. Dari situ saya percaya bahwa apa yang telah dipersatukan Allah tidak akan diceraikan oleh apapun, karena kedua pihak sadar akan peran Allah yang telah mempersatukan.
Selamat menerima Sakramen Baptis, Krisma, dan Sakramen Perkawinan. Kiranya Allah memberkati dan melindungi Anda berdua untuk memasuki lembar hidup yang baru dan menjadi teladan kebaikan buat seluruh keluarga dan sesama di sekitar Anda. Amin.
Alexander Erwin Santoso MSF