Ini Surat ‘Teguran Keras’ Uskup Timika ke Aparat Keamanan yang menembak Warga Sipil di Papua

1466

HIDUPKATOLIK.com – Salam Damai dan Sejahtera, untuk kesekian kalinya kita semua dikagetkan dengan penembakan warga masyarakat sipil oleh aparat keamanan.   Kata-kata pembuka ini dikatakan Uskup Timika John Philip Saklil, Pr melalui rilis suratnya yang diterima wartaplus.com, Sabtu (5/8) siang.

Hari Selasa, 1 Agustus 2017 aparat keamanan yang seharusnya melindungi, memberikan rasa aman kepada warga masyarakat, justru hadir dan menciptakan rasa tidak aman, dengan melakukan penembakan brutal kepada warga sipil di Oneibo Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Perlakuan aparat keamanan dengan melakukan penembakan terhadap warga sipil sepertinya merupakan suatu keharusan jahat yang terus-menerus dipraktekan. Seperti yang masih segar di kepala kita beberapa kasus ini:

  1. Tanggal 07-08 Desember 2014 di Enarotali Kabupaten Paniai: penembakan oleh aparat gabungan (TNI dan POLRI) ke arah kerumunan warga sipil di Lapangan Karel Gobay. Kejadian ini menewaskan 3 (tiga) orang pelajar SMU dan melukai 10 (sepuluh) orang lainnya. Kasus yang sempat menjadi masalah nasional ini, belum ditangani hingga tuntas sampai saat ini
  2. Tanggal 26 Juni 2015 di Ugapuga Kabupaten Dogiyai : Terjadi serangan senjata oleh aparat TNI terhadap sekelompok anak muda pada malam hari. Kejadian ini menewaskan 1 (satu) orang pemuda dan mencederai 1 (satu) orang pemuda lainnya (luka bekas tikaman sangkur di lengan kiri). Kasus kekerasan ini juga belum ditangani.
  3. Tanggal 17 Juli 2015 di Bilogai Kabupaten Intan Jaya: terjadi penyerangan yang dilakukan oleh 6 (enam) anggota Brimob terhadap seorang pemuda. Pemuda ini dianiaya, bahkan ditembak pada kakinya. Kasus ini pun belum ditangani.
  4. Tanggal 17 Juli 2015 di Kabupaten Tolikara: selain terbakarnya sebuah Musolah, ada juga korban penembakan yang menewaskan 1 (satu) orang dan mencederai 9 (sembilan) orang lainnya. Pelakunya pasukan gabungan (TNI/POLRI). Terbakarnya Musolah sudah ditangani hingga tuntas namun soal korban penembakan rupanya sudah dipetieskan.
  5. Tanggal 28 Agustus 2015 di Koperapoka, Timika Kabupaten Mimika: Anggota tentara dengan senjata api di tangan, masuk dan menodongkannya kepada warga sipil di halaman gereja. Sesudahnya menembak secara membabi buta dan menewaskan 2 (dua) orang serta mencederai 5 (lima) orang lainnya.
  6. Dan masih banyak lagi deretan kasus penembakan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil pada beberapa tahun lalu.

Sayangnya bahwa dengan banyaknya kasus penembakan, tidak terlihat perubahan sikap oleh aparat keamanan yang cukup nyata. Kita juga kurang mendengar adanya upaya penyejelesaian kasus secara profesional, selain kasus penembakan Koperapoka Timika, tanggal 28 Agustus 2017 (red. 28 Agustus 2015).

MGR. YOHANES PHILIPUS “GAIYABI” SAKLIL (Uskup Timika)

Dengan kasus-kasus serupa yang terjadi terus-menerus dan tidak diselesaikan secara profesional, menimbulkan kesan buruk dalam masyarakat bahwa institusi keamananbaik POLRI maupun TNI, bukanlah pengayom rakyat melainkan pelindung kaum penjahat tidak bermoral. Apapun alasannya, menyerang warga sipil dengan menggunakan alat negara sudah tentu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Tanpa diberi kewenangan oleh negara atau pun jika negara tidak dalam keadaan darurat, maka seorang anggota TNI/Polri  Tidak Berhak  menggunakan peralatan perang yang dipercayakan oleh negara untuk menyerang warga masyarakat sipil.

WartaPlus.com

Penyalahgunaan kewenangan ini mesti dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan serentak merupakan pembangkangan terhadap intitusi TNI/POLRI. Dengan kekerasan bersenjata dan secara khusus atas kasus penembakan masyarakat sipil di Oneibo Kabupaten Deiyai, kami, Gereja Katolik Keuskupan Timika menyatakan sikap:

  1. Mengecam dan mengutuk semua bentuk tindak kekerasan terhadap kemanusiaan, terutama kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,
  2. Mengecam dan mengutuk semua bentuk tindak kekerasan terhadap kemanusiaan yang menggunakan alat negara untuk menyerang dan menghilangkan nyawa warga masyarakat sipil,
  3. Meminta dengan hormat kepada semua lembaga penegak hukum, agar segera menangkap, menahan dan memproses para pelaku penembakan secara terbuka sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Dan jika kejahatan para pelaku penembakan memenuhi unsur-unsur, syarat dan kategori Pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka pelakunya harus diseret ke pengadilan Hak Azasi Manusia, dihukum dengan tuntutan maksimal dan dipecat dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, berjaga, bersabar dan memantau kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan bersenjata, secara khusus kasus penembakan 1 Agustus 2017 di Deiyai secara tuntas dengan cara yang bermartabat, transparan, yuridis dan tanpa pandang bulu. 6. Meminta semua pihak, terutama warga sipil, untuk selalu mengedepankan cara damai dalam menyelesaikan aneka persoalan dalam kehidupan bersama. Dan secara khusus kami juga memberikan rekomendasi kepada:
  6. Gubernur Papua untuk berdiri kokoh membela kepentingan rakyat dengan mengevaluasi kembali penempatan anggota TNI dan Polri yang jumlahnya melebihi warga sipil,
  7. Kapolda Papua sebagai ksatria penegak hukum untuk menangkap, menahan dan memproses secara hukum semua anggota POLRI yang terlibat dalam tindakan penembakan warga sipil di Oneibo Kabupaten Deiyai,
  8. Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi yang baik, benar, independen dan obyektif.
  9. DPRP untuk menghasilkan produk hukum yang menjamin kelangsungan hidup warga masyarakat sipil dan secara khusus terhadap Orang Asli Papua.

“Demikian Pernyataan sikap kami, semoga Hak Asasi dan Martabat Manusia di Tanah Papua, dihormati dan dihargai selayaknya sebagai Citra Allah yang luhur. Salam dan Berkatku, Uskup Keuskupan Timika John Philip Saklil, Pr,”ujar Uskup diakhir suratnya. [Sumber: Flori Koban – www.WartaPlus.com]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini