HIDUPKATOLIK.com – MENTERI Agama RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik. Menindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut, Direktorat Jenderal Bimas Katolik juga telah melakukan pertemuan untuk membentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (LP3KN), pertengahan Juni lalu di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi mengapresiasi Menteri Agama RI yang telah memberi perhatian terhadap perkembangan pendidikan dan pengembangan iman umat Katolik. “Pemerintah sangat tepat menanggapi keinginan dan kerinduan masyarakat Katolik supaya ada kesempatan untuk bertemu bersama umat Katolik dari Sabang sampai Merauke dan oleh karena itu perlu ada dasar hukum yang jelas untuk sebuah penyelenggaraan yang bersifat nasional maupun lokal. Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk mengakomodir pembinaan umat Katolik di Indonesia. Bahwa masyarakat Katolik sebagai bagian integral dari bangsa ini ingin menunjukkan eksistensi dirinya sebagai anak bangsa,” ujar Eusabius Binsasi, seperti diberitakan bimaskatolik.kemenag.go.id, (16/6).
Rencana, Pesparani Katolik Nasional akan digelar tahun depan. Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon mengatakan bahwa acara ini sudah menjadi kerinduan umat Katolik yang sering disampaikan baik secara pribadi maupun kelompok. Upaya mewujudkan Pesparani Katolik Nasional ini juga merupakan dorongan dari berbagai pihak yang menginginkan peningkatan iman Katolik lewat seni dan budaya, sehingga Gereja Katolik semakin dikenal dan dicintai.
Y. Prayogo