HIDUPKATOLIK.com – Dalam kesehariannya, karyawan adalah mitra perusahaan yang bertumbuh secara bersamaan. Atas alasan tersebut Perhimpunan Persekutuan Doa Usahawan Katolik Indonesia (Perduki) Chapter Barat dan Bekasi, bekerja sama dengan Sumber Daya Rasuli (Sudara) dan Pembawa Suara Keadilan dan Keadilan Vox Point Institute menyelenggarakan seminar yang bertajuk “Outsourcing di Mata Pengusaha dan Pekerja†di aula Paroki St Theresia Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 April 2015 silam.
Dalam paparannya, Direktur Operasional Vox Point Institute L. Suryoto menegaskan bahwa pengusaha mesti memperlakukan pekerja sebagai mitra kerja. Pengusaha tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja, misalnya jam kerja, hak untuk cuti, dan sebagainya. “Tidak boleh melayani karyawan atau pekerja hanya pada level administratif. Perusahaan berkewajiban memperhatikan hak-hak mereka,†katanya.
Senada dengan itu, kepala Sub Direktorat Perjanjian Kerja, Depnaker RI, Retno Pratiwi mengingatkan bahwa perusahaan harus melindungi hak dan menghargai pekerja sebagaimana layaknya. Ia berharap perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Sementara Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia R. Abdullah menambahkan bahwa hubungan antara perusahaan dan karyawan mesti berlandaskan pada pasal 27 ayat 2 Undang- Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketua Panitia, Y. Handoyo Budhisedjati menjelaskan bahwa seminar ini digelar dalam rangka Hari Buruh yang akan diperingati pada 1 Mei 2015.
Celtus Jabun