Bawaslu Jakarta Utara Himbau Warga Periksa Daftar Pemilih Pilkada Putaran Kedua

147
Benny Sabdo (Dok. Pribadi)

HIDUPKATOLIK.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara telah menetapkan daftar pemilih sementara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Best Western, Kemayoran, Jakarta, Minggu malam, 19/3. Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul  Mu’in ini menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara berjumlah 1.124.432. Rapat pleno dihadiri oleh Panwas, Tim Kampanye, Kesbangpol, Polres, dan Dukcapil Kota Jakarta Utara.

Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara, Agustinus Benny Sabdo mengatakan bahwa Bawaslu saat ini memberikan perhatian khusus pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, khususnya dalam proses penyempurnaan daftar pemilih. Ia mengingatkan KPU Kota Jakarta Utara agar memastikan daftar pemilih tersebut sudah dilakukan proses verifikasi dan validasi secara rigid, tepat dan akurat. “Sebab yang diplenokan tadi hanya angka-angka saja, bukan data berdasarkan pemilih di setiap TPS. Jangan sampai ada ghost voters di putaran kedua,” tegasnya.

Menurut Benny, KPU harus fokus bekerja untuk menyempurnakan data pemilih putaran kedua. Ia menegaskan data pemilih putaran kedua harus valid. “KPU memiliki kewajiban untuk memastikan  tidak ada kejadian nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK dengan nama dan tempat tanggal lahir yang sama, tapi alamatnya berbeda. Bahkan, ada pemilih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, ada pemilih hanya diisi namanya saja tapi data lainnya kosong, orang sudah meninggal namun namanya masih masuk daftar pemilih,” tandas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.

Benny mengatakan Pilkada adalah perwujudan partisipasi rakyat dalam negara demokrasi, oleh karena itu hak konstitusional warga negara untuk memilih dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945. Dengan dasar ini, dalam Pilkada putaran kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KPT elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli, tidak perlu lagi melampirkan KK asli. “Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua,” urainya.

Berkaitan dengan daftar pemilih, supaya dapat diakses oleh masyarakat, Benny juga meminta KPU agar mengumumkan data pemilih sementara tersebut di tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga kantor RW. Sesuai jadwal KPU, daftar pemilih sementara akan diumumkan pada 22-28 Maret 2017 guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwas mengimbau jika ada masyarakat yang tidak dilayani dengan baik oleh KPU, diharapkan dapat mengadu ke Panwas, mulai dari Panwas tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota. Untuk sementara, jumlah daftar pemilih sementara di Jakarta Utara sebanyak 1.124.432, terdiri dari laki-laki 563.284 dan perempuan 561.148. Pemilih tersebut tersebar di enam kecamatan dan 31 kelurahan dengan total TPS berjumlah 2.150.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini