Himbauan Presidium KWI tentang Sikap Hormat Terhadap Jenazah Orang Beriman

754
Sumber Ilustrasi: catholicphilly.com

HIDUPKATOLIK.com – SEMINGGU yang lalu, tepatnya, (12/02/2017), di laman Facebook Keuskupan Agung Jakarta @Keuskupan.Agung.Jakarta  diunggah sebuah surat dari Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk para Bapa Uskup di seluruh Indonesia. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Presidium KWI Mgr Ignatius Suharyo dan Sekretaris Jenderal Mgr Anton Subianto Bunjamin OSC ini dikeluarkan pada Selasa, 7/02/2017, dan berisi tentang penegasan sikap hormat terhadap jenazah orang beriman. Berikut isi lengkap dari himbauan yang ada dalam surat tersebut:

Surat KWI Penghormatan Jenazah

 

Salam Sejahtera,

Para Uskup yang mulia, pada sidang KWI tahun 2016, kita melihat bersama instruksi Ad resurgendum eum Christo yang diterbitkan 15 Agustus 2016. Melalui Instruksi tersebut Kongregasi Ajaran Iman menegaskan perlunya sikap hormat terhadap jenazah orang beriman dan memperhatikan secara jelas iman akan kebangkitan badan pada akhir zaman.

Petunjuk mengenai sikap hormat terhadap jenasah orang beriman dalam Gereja Katolik sudah pernah disampaikan oleh Paus Paulus VI dalam instruksi Piam et Constantem pada tahun 1963. Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Instruksi Ad resurgendum eum Christo dengan tambahan mengenai norma-norma tentang kremasi. Melalui Instruksi tersebut, Gereja sangat menganjurkan penguburan jenazah orang beriman di pemakaman atau tempat suci. Dengan penguburan jenazah orang beriman, kita mengungkapkan secara jelas iman akan kebangkitan badan dan menunjukkan penghormatan kepada yang melalui pembaptisan telah menjadi bait Roh Kudus. Di samping itu, anggota keluarga dan seluruh komunitas Kristiani terdorong untuk berdoa dan mengenang mereka seraya memelihara tradisi penghormatan kepada para martir dan orang kudus. Bagi umat beriman yang memiliki alasan khusus hingga tak dapat menguburkan jenazah, Gereja mengizinkan untuk melaksanakan kremasi asalkan tidak bertentangan dengan ajaran iman. Setelah kremasi, hendaknya memasukkan abu jenazah yang ditempatkan dalam guci ke (dasar) laut. Selanjutnya Gereja menegaskan agar umat Katolik tidak menyebarkan abu jenazah umat beriman di udara, di tanah, dan di air, membagikannya kepada anggota keluarga, mengubahnya menjadi cinderamata atau dengan cara lainnya, karena tidak sesuai tanda tentang harapan akan kebangkitan.

Selain itu, dalam Sidang KWI 2016, kita telah sepakat bahwa abu jenazah umat beriman dapat disimpan di rumah kediaman hanya dalam kasus serius tertentu setelah mendapat izin dari ordinaris wilayah. Setelah mendapat izin, sangat diharapkan bahwa abu jenazah yang disimpan di rumah kediaman diletakkan di tempat yang khusus dan layak.

Demikian surat ini disampaikan agar digunakan sebagaimana mestinya.

PRESIDIUM KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA
Mgr Ignatius Suharyo (Ketua)
Mgr Anton Subianto Bunjamin OSC (Sekretaris Jenderal)

 

Penghormatan Abu Jenazah 1 Penghormatan Abu Jenazah 2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini