Kesepakatan Katolik dan Ortodoks

516
Foto bersama para anggota Komisi Internasional Bersama untuk Dialog Teologi antara Gereja Katolik dan Ortodoks.
Sumber Foto: ilsismografo.blogspot.com

HIDUPKATOLIK.com – GEREJA Katolik dan Ortodoks telah bersepakat menandatangani dokumen kesepakatan bersama. Dokumen ini digarap oleh para teolog dari kedua belah pihak dan diberi judul “Synodality and Primacy During the First Millennium: Towards a Common Understanding in Service to the Unity of the Church”.

Pengumuman resmi kesepakatan bersama ini dihelat pada akhir sesi pleno Komisi Internasional Bersama untuk Dialog Teologi antara Gereja Katolik dan Ortodoks. Sesi pleno tersebut mengakhiri perhelatan bersama yang digelar di Chieti, Italia, 15-22 September 2016, seperti dilansir Radio Vatikan (23/9).

Wakil Sekretaris Dewan Kepausan untuk Persatuan Umat Kristiani, Mgr Andrea Palmieri menjelaskan, kesepakatan bersama ini merupakan hasil dari proses yang panjang, yang telah dimulai sejak munculnya “Dokumen Ravenna”. Dokumen Ravenna ini sudah muncul tahun 2007, yang berusaha menjelaskan primat Gereja pada sejarah awalnya. Menurutnya, dokumen baru ini mirip sekali dengan relasi antara primat yang diterapkan oleh Uskup Roma dan para pemimpin tertinggi Gereja lainnya. Hal ini dinilai dapat menjadi titik awal untuk menyelesaikan persoalan yang masih bercokol dalam hubungan antara Gereja Katolik dan Ortodoks hingga hari ini.

Dalam lansiran website Kepatriarkhan Moskow dari Gereja Ortodoks Rusia, konsensus mengenai relasi antar-Gereja sudah tercapai–meskipun ada keberatan dari Gereja Ortodoks Georgia mengenai beberapa poin kecil dalam kesepakatan bersama tersebut. Keberatan dari Gereja Ortodoks Georgia ini muncul dalam sesi pleno akhir.

Pertemuan antar-Gereja di Chieti ini tidak menyepakati mengenai fokus pembicaraan dalam sidang berikutnya, yang akan diadakan dua tahun mendatang. Sidang antar-Gereja ini memang diadakan dua tahunan. Berikutnya, sidang direncanakan akan digelar di negara yang memiliki mayoritas populasi umat Ortodoks.

R.B.E. Agung Nugroho

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini