HENTIKAN HUKUMAN MATI

108
Romo Magnis menjadi pembicara dalam diskusi “Polemik Hukuman Mati”.
[HIDUP/A. Aditya Mahendra]

HIDUPKATOLIK.com – PULUHAN mata peserta diskusi “Polemik Hukuman Mati” tertuju kepada Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno SJ. Di mata publik, Romo Magnis dikenal sebagai salah satu tokoh nan gigih menentang penerapan hukuman mati di Tanah Air. Bagi dia, manusia tidak dibenarkan menghilangkan nyawa manusia lain, meski bersalah.

Hukum, lanjut imam kelahiran 26 Mei 1936 ini, tidak boleh dipahami sebagai pembalasan. “Membalas yang jahat dengan kejahatan berarti kita telah ikut berbuat jahat juga,” ujarnya, di Function Hall lantai 2, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis, 8/9.

Hidup mati seseorang, kata Romo Magnis, merupakan hak prerogratif Allah. Karena itu, penerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Jokowi (2015) ini, mengajak masyarakat untuk menghentikan hukuman mati. Apalagi menurut penilaiannya, sistem hukum dan peradilan di Indonesia masih lemah. Ia merasa miris, dalam beberapa tahun belakangan ini setidaknya ada 20 kasus eksekusi mati yang menimpa orang-orang tak bersalah.

Ia mencontohkan, kasus yang membelit terpidana mati Marry Jane Fiesta Veloso. Perempuan asal Filipina itu menurut Romo Magnis adalah korban tak bersalah. “Hukuman mati kalau diberikan, tidak bisa dikembalikan, karena orangnya sudah mati. Ini gawat, satu orang pun tidak boleh melakukan,” tandasnya.

A.Aditya Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini