HIDUPKATOLIK.com – POLISI Provinsi Hubei, Tiongkok Utara melarang umat Katolik Keuskupan Hanyang merayakan Misa di Gereja Paroki Xia Di Ba. Hal ini terjadi paska beberapa imam Tiongkok ditahan karena diduga memprakarsai “Hari Doa†di Tiongkok, yang dilarang karena dianggap ilegal oleh Komite Agama Pemerintah. Komite ini mendesak Keuskupan Hanyang membatalkan Hari Doa, Minggu, 5/6. Mereka juga melarang para imam memobilisasi orang untuk acara keagamaan. Akhirnya, 3.500 polisi dikerahkan untuk menghentikan acara Hari Doa itu. Akibatnya, tabernakel yang berisi hosti suci digeledah dan dibuang ke tanah.
Menurut Uskup Hanyang Mgr Stephen Yang Xiangthai, tindakan itu telah menodai kebebasan beragama, seperti dirilis Ucanews Asia 10/6. Ia pun membuat surat terbuka dan meminta sekitar 160 ribu umat Katolik melakukan Novena mendoakan Gereja.
Yusti H.Wuarmanuk