PK KASUS CHRISTIAN

88
Kelurga dan kuasa hukum Christian.

HIDUPKATOLIK.com – Kuasa hukum dan keluarga berupaya mengajukan Peninjauan Kembali untuk kasus yang dialami Christian. Umat Paroki Trinitas Cengkareng, Jakarta Barat ini, ditahan sejak 2007 untuk kasus perdagangan narkoba. “Setelah meneliti berkas-berkas Christian ditemukan bukti (novum) bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Ia tidak pernah mengimpor narkotika dan bukan bagian dari gembong narkotika Taman Anggrek,” kata kuasa hukum Christian, Azas Tigor Nainggolan dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Barat dua pekan lalu. Acara itu dihadiri pula oleh Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Paulus C Siswantoko.

A. Aditya Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini