Para Uskup Tolak PP tentang Aborsi

116

HIDUPKATOLIK.com – Uskup-uskup di Indonesia melalui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah melayangkan pernyataan sikap atas penerbitan PP No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua KWI Mgr Ignatius Suharyo dan Sekretaris Jenderal KWI Mgr Johannes Pujasumarta. Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Jumat, 5/9, para uskup menyampaikan empat hal. Pertama, nilai hidup manusia adalah nilai intrinsik yang ada dalam dirinya, dia bernilai karena dirinya sendiri tanpa ada relasi dengan pihak lain. Kecacatan atau penyakit yang dialami seseorang tak mengurangi nilai dan martabat manusia. Maka, aborsi dengan alasan kecacatan atau penyakit, tidak dibenarkan.

Kedua, dalam tindak pemerkosaan, yang diperlukan adalah sikap belarasa terhadap korban dan memberi bantuan dalam pelbagai hal agar yang bersangkutanbisa bangkit dari penderitaan dan menghilangkan trauma sehingga bisa kembali hidup bahagia. Namun, keinginan untuk bahagia itu tidak memberikan hak kepadanya untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. Ketiga, janin adalah makhluk yang “lemah”,tak dapat membela diri, bahkan tidak memiliki bentuk minimal pembelaan, yakni dengan kekuatan tangis dan air mata bayi yang dimiliki bayi yang baru lahir, yang menyentuh hati….” (Evangelium Vitae no. 58). Padahal Allah adalah pembela kehidupan, terutama mereka yang lemah, miskin dan tidak mempunyai pembela. Di sinilah muncul prinsip vulnerability, manusia yang kuat harus membela dan melindungi yang lemah. Maka, Gereja memilih untuk berpihak kepada mereka dan menegaskan untuk membela kehidupan yang sudah diyakini ada sejak pembuahan.

Keempat, Kitab Hukum Kanonik (KHK) menegaskan, “Bagi mereka yang menganjurkan, mendorong dan melakukan tindakan aborsi, sesuai dengan Hukum Gereja, mereka terkena ekskomunikasi latae sententiae” (KHK 1398).Ekskomunikasi langsung atau otomatis.

“Demikianlah pernyataan sikap kami terhadap PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan Pemerintah. Kami menolak pemberlakuan pasal-pasal yang menguraikan tentang pengecualian aborsi yang diakibatkan oleh indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.”

Y. Prayogo

HIDUP No.39, 28 September 2014

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini