Satu Upacara Lagi Menanti Mgr Rubiyatmoko

344
Mgr Robertus Rubiyatmoko saat memimpin Misa Stational Perdana sebagai Uskup Agung Semarang

MESKI sudah ditahbisakan dan telah resmi menjadi Uskup Agung Semarang, masih ada satu upacara lagi yang masih menanti Mgr Rubiyatmoko. Upacara itu adalah penerimaan Palium dari Paus Fransiskus kepada setiap uskup yang memimpin sebuah Provinsi Gerejawi. Seperti diketahui, Keuskupan Agung Semarang adalah satu dari delapan provinsi Gerejawi di Indonesia atau sering disebut sebagai Keuskupan Metropolit. KAS memiliki tiga Keuskupan Sufragan yaitu Keuskupan Surabaya, Keuskupan Malang, dan Keuskupan Porwokerto.

Mgr Rubiyatmoko, sebagai seorang Uskup di Keuskupan Metropolit ia juga akan menerima Pallium dari Paus Fransiskus. Pallium ini akan diterimakan saat Pesta St Petrus dan St Paulus di Basilika St Petrus di Vatikan, Roma. Tanggal 29 Juni 2017 nanti saat pesta kedua rasul itu, Mgr Rubiyatmoko akan menerima Pallium dari Paus Fransiskus.

Pallium merupakan sehelai selempang selebar tiga jari, yang terbuat dari wol. Pallium ditenun dari bulu anak domba berwarna putih yang dipelihara oleh para rahib Trappist. Ini dipakai melingkar pada pundak di atas Kasula. Kedua ujungnya masing-masing menjuntai di depan dan belakang; sehingga bilamana dipandang dari depan atau pun belakang pallium akan membentuk huruf .

Domba yang dipilih untuk membuat pallium ini adalah domba yang diberkati Paus pada Pesta St Agnes, perawan dan martir pada tanggak 21 Januari setiap tahun. Agnes berarti “domba” dalam bahasa Latin. St Agnes adalah martir yang hidup pada abad keempat. Ia dikenal karena hidup baktinya sebagai perawan.Gadis muda itu dibunuh karena menolak menyembah dewa-dewa kafir Romawi. Dia dimakamkan di Basilika yang menggunakan namanya sendiri di Nomentana, Roma.

Dengan demikian Pallium melambangkan figur Sang Gembala Baik yang memanggul anak domba di pundaknya. Demikian juga para Uskup Agung dengan memakai pallium juga menjadi perlambang bahwa ia akan memanggul para umatnya. Saat ini hanya Paus dan para uskup agung metropolitan yang mengenakan pallium. Para uskup agung tersebut tidak boleh mengenakannya sebelum dianugerahkan kepada mereka oleh Sri Paus pada Pesta Santo Petrus dan Paulus.

Seorang uskup agung metropolitan dapat mengenakan pallium sebagai tanda yurisdiksinya bukan hanya di keuskupan agungnya sendiri melainkan juga di semua tempat dalam provinsi gerejawinya kapanpun dia merayakan Misa (Kanon 437, Hukum Kanonik, 1983).

Sejak tahun 2015, Paus Fransiskus merubah penerimaan palium, dimana penerimaan ini upacara penerimaan akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pemberkatan pallium yang diambil dari makam Santo Petrus dalam Misa pada Hari Raya Santo Petrus dan Paulus. Setelah para Uskup Agung menerima palium meraka akan mengucapkan janji. Misa ini berlangsung tetap di Vatikan, umumnya di Basilika Santo Petrus.

Kedua, penerimaan pallium di keuskupan asal Uskup Agung Metropolitan, yang akan dipimpin oleh Nuncio Apostolik untuk negara tersebut. Tujuan perubahan ini sebagai lambang persekutuan antara Penerus Petrus dan para uskup serta memungkinkan keikutsertaan Gereja lokal.

Antonius E. Sugiyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini