Romo Yosef Eko Budi Susilo Jadi Administrator Diosesan Keuskupan Surabaya

2601
Romo Yosef Eko Budi Susilo/Dok. ist

HIDUPKATOLIK.COM – SETELAH mengalami sede vacante (kursi kosong/tahta lowong) karena wafatnya Mgr. Vinsensius Sutikno Wisaksono, Dewan Konsultores Keuskupan Surabaya memutuskan mengangkat Pastor Yosef Eko Budi Susilo sebagai Administrator Diosesan.

Keputusan Pastor Eko sebagai Administrator Diosesan berdasarkan Surat keputusan No. 001/G.410/VIII/2023 yang ditandatangani Sekretaris Keuskupan, Pastor Paulus Febrianto.

Riwayat Hidup

Pastor Eko lahir di Karanganyar, 4 Juni 1961. Ia ditahbiskan imam di Surabaya, 12 Juli 1990 dengan moto tahbisan, “Emas dan perak tidak ada padaku, tetapi apa yang kupunyai, kuberikan kepadamu: demi nama Yesus Kristus” (Kis. 3:6).

Selama menjadi imam, ia telah mendapatkan penugasan teritorial sebagai pastor paroki maupun Vikaris Jenderal. Berikut beberapa tugas teritorial Pastor Eko:

  • Pastor Rekan Paroki Katedral Surabaya (1990-1996)
  • Pastor Kepala Redemptor Mundi Surabaya (1996-2002)
  • Pastor Kepala St. Aloysius Gonzaga dan Stasi Yakobus (2002-2007)
  • Pastor Kepala Katedral Hati Kudus Yesus (2007-2012)
  • Pastor Kepala St. Paulus Nganjuk (2012-2016)
  • Pastor Rekan St. Petrus Tuban (2016-2017)
  • Vikaris Jenderal Keuskupan Surabaya (2017-2023)
  • Pejabat Sementara Kepala Paroki St. Maria Annutiata Sidoarjo (2022)
  • Pejabat Sementara Kepala Paroki Katedral Hati Kudus (2021-2022)
  • Pengangkatan kembali sebagai Vikjen (2022-2027)

Sedangkan penugasan non teritorial cukup banyak di antaranya sebagai ketua Komisi Kepemudaan; pjs. ketua Komisi PSE; ketua Komisi HAKl; pjs. ketua Komisi KOMSOS; ketua Komisi Kerasulan Awam; Moderator Pemuda Katolik; Moderator PASSAKAS; Moderator KKMK; Moderator PD Petrus Paulus; Vikaris Episcopal Kediri; Ketua Yayasan Lembaga Karya Dharma; Koordinator Tim Kerja Harta Benda Keuskupan; dan Tim Aksi Pembangunan Keuskupan Surabaya.

Peran Administrator Diosesan

Pemilihan Vikjen Keuskupan Surabaya ini sebagai Administrator Diosesan berdasarkan Kan. 416 tentang Tahta Uskup lowong; Kan. 419 tentang pemanggilan Kolegium Konsultor untuk mengangkat Administrator Diosesan dan Kan. 421 ay.2 tentang pemilihan seorang Administrator Diosesan oleh Kolegium Konsultor.

Sedangkan kriteria seorang Administrator Diosesan diterangkan dalam Kan. 425 ay.1 dan 2; Kan. 119 tentang tindakan-tindakan kolegial dalah hal pemilihan; serta menimbang keputusan seluruh anggota dewan Konsultor. Dalam konteks Keuskupan Surabaya, keputusan itu dilaksanakan pada 14 Agustus 2023 secara mufakat.

Administrator Diosesan: ordinaris wilayah tertentu dalam Gereja Katolik. Umumnya Administrator Diosesan terpilih saat tahta suatu keuskupan mengalami lowongan, dan tidak ada administrator apostolik yang ditunjuk Paus untuk mengisi tahta lowong tersebut. Biasanya Administrator Diosesan ini ditugaskan oleh Dewan Penasehat untuk sementara memimpin keuskupan hingga datangnya uskup baru atau sampai dia mengajukan pengunduran diri kepada Dewan Konsultores.

Administrator Apostolik: adalah seorang prelatus yang ditunjuk oleh Paus untuk bertugas sebagai ordinaris di sebuah keuskupan. Administrasi apostolik dapat berupa area yang belum menjadi keuskupan (pra keuskupan/administrasi apostolik misi) atau sebuah keuskupan, eparki. Pemilihan Administrator Apostolik setelah terjadi sede vacante.

Ada dua jenis Administrator Apostolik ini. Pertama, Administrator Apostolik Sede Plena, artinya seorang prelatur dipilih menjadi administrator karena beberapa kasus uskup yang tidak dapat bertugas. Artinya Paus memilih seorang menjadi Administrator manakala uskup setempat tidak lagi bertugas atau menyatakan undur diri karena alasan-alasan yang tidak memungkinkannya untuk bertugas. Kedua, Administrator Apostolik Sede Vacante karena wafatnya seorang uskup atau pengunduran diri seorang uskup setelah mencapai batas usia memimpin berdasarkan Hukum Gereja.

Baik Administrator Apostolik sede vacante maupun sede plena tugasnya berakhir ketika seorang uskup sudah terpilih dan mengambil alih tahta keuskupan. Keduanya dibatasi oleh Hukum Kanonik atas apa yang mereka lakukan terhadap keuskupan. Misalkan Administrator tidak dapat menjual sembarangan harta benda milik keuskupan seperti tanah atau bangunan. Biasanya Paus dengan kekuasaan penuh bisa menetapkan seorang administrator baik uskup emeritus, uskup Metropolit (agung), maupun uskup tetangga (sufragan), atau uskup yang baru saja terpilih.

Yusti H. Wuarmanuk

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini