Meluhurkan Pernikahan Lewat Lagu

372
Pertemuan Musik Liturgi KWI.
[Dok. Komisi Liturgi KWI]

HIDUPKATOLIK.com - Lantaran banyak lagu profan, Komisi Liturgi KWI akan keluarkan acuan lagu Liturgi Pernikahan.

LAGU-lagu dalam Liturgi Pernikahan selama ini banyak memakai lagu pop rohani, bahkan profan, misalkan “You Raise Me Up” dan “Di Doa Ibu”. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (Komlit KWI) Mgr Petrus Boddeng Timang, dalam surat elektronik, Minggu, 26/2. Uskup Banjarmasin itu mengakui, lagu-lagu Liturgi Pernikahan belum tersedia. Karena itu, KWI akan menerbitkan lagu-lagu yang bisa menjadi acuan umat dalam mempersiapkan Liturgi Pernikahan. Buku lagu itu, terang Uskup kelahiran Malakri, Sulawesi Selatan ini, berupa editio typica atau edisi acuan.

Sebagai edisi acuan, lanjutnya, segala saran atau kritik untuk lagu-lagu akan diterima dengan senang hati dan penuh syukur, agar Liturgi Pernikahan semakin luhur. Namun lagu-lagu yang sudah mengantongi izin Uskup setempat, tak akan terusik atau tergusur dengan kehadiran lagu-lagu baru. “Ke depan, semakin banyak lagu Liturgi Pernikahan yang diproduksi Keuskupan-keuskupan, lebih-lebih yang bernuansa inkulturasi sehingga semakin kayalah lagu-lagu Liturgi Pernikahan,” harap Mgr Timang.

Mgr Petrus Boddeng Timang dan Romo Yohanes Rusae

Sementara menurut Sekretaris Eksekutif Komlit KWI Romo Yohanes Rusae, buku lagu acuan Liturgi Pernikahan terbit tahun ini. Namun ketika ditemui di Wisma KWI, Jalan Kemiri Jakarta, Kamis, 23/2, Romo John, sapaannya, belum bisa memberikan detail waktu rilis buku itu. “Kami sedang memproses pengadaan buku itu,” ungkapnya.

Pada Selasa-Kamis, 21-23/2, bagian Musik Liturgi KWI bagian Komlit KWI) menggelar pertemuan di Wisma KWI, Jalan Kemiri. Pertemuan ini membahas sejumlah lagu Liturgi Pernikahan yang masuk dari sejumlah Keuskupan. Hadir dalam pertemuan itu Mgr Timang dan Romo John, serta pengurus Musik Liturgi KWI, seperti Romo Harry Singkoh MSC, Petrus Somba, Hubertus Yulius Asno, dan Ladis Naisaban. “Dari sekitar 75 lagu yang masuk, ada 49 lagu yang diterima dan digunakan,” kata Romo John.

Soal penyaringan lagu, imam Keuskupan Agung Kupang itu membeberkan, yang pertama, dilihat adalah syair. Syair lagu hendaknya bersumber dari Kitab Suci dan teks Liturgi Pernikahan. Syair bisa berupa doa (permohonan, pujian, dan syukur) atau pewartaan (makna perkawinan). “Ada pencipta lagu yang mengutip langsung salah satu perikop Injil, lalu memberi melodi. Cara seperti ini hanya cocok untuk katekese anak-anak, bukan untuk liturgi,” jelasnya.

Kedua adalah melodi. Wilayah nada dapat dijangkau dan diterima semua lapisan umat, lagu sesuai dengan isi syair, tekanan kata dan pemotongan kalimat sesuai dengan tekanan serta pemotongan lagu. “Dengan adanya buku nyanyian Liturgi Pernikahan, umat bisa menggunakan dan tak lagi menyanyikan lagu pop rohani, apalagi lagu profan dalam Liturgi Pernikahan,” harapnya.

Yanuari Marwanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini