Mengapa Uskup Pakai Busana Ini Saat Bertemu Presiden Jokowi dan Raja Salman?

1059
Uskup Bogor sekaligus Ketua Komisi Kateketik KWI Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM berbincang dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud. (Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

TIGA uskup terlihat mengenakan busana nyaris seragam saat hadir dalam pertemuan para tokoh lintas agama dengan Presiden Jokowi dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud, di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 3/3. Datang mewakili Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ketua KWI Mgr Ignatius Suharyo, Sekretaris Jenderal KWI Mgr Antonius Subianto Bunyamin OSC, dan Uskup Bogor sekaligus Ketua Komisi Kateketik KWI Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM, memakai jubah putih dengan berbagai atribut.

Mengutip majalah Liturgi vol 20 no 1-Jan-Feb 2009 disebutkan, dalam Ut Sive Sollicite (Instruksi Sekretariat Negara Tentang Busana, Gelar, dan Lambang Kardinal, Uskup serta Prelat Minor lain) dan Caeremoniale Episcoporum (Tata Upacara Para Uskup) yang dikeluarkan Vatikan, busana uskup terbagi menjadi tiga macam yaitu liturgis, resmi, dan sehari-hari.

Busana litugis dipakai uskup ketika merayakan Misa, Ibadat Harian, serta memberikan Sakramen. Jika menghadiri acara resmi tapi bukan perayaan liturgi misalkan undangan kenegaraan atau Sidang Tahunan KWI, uskup akan mengenakan busana resmi. Sementara untuk sehari-hari, mereka memakai busana lain.

Jadi saat bertemu Jokowi dan Raja Salman, ketiga uskup mengenakan pakaian resmi non-liturgis. Busana itu terdiri dari jubah putih setakat mata kaki dengan berbagai aksen merah di bagian tepi kain dan lubang kancing; paliola atau mozeta putih (mantol kecil yang menutup pundak, terbuka dan, tanpa kancing di bagian depan) berkelir merah (mantol ini opsional, boleh dikenakan atau tidak); sabuk sutera ungu; pektoral atau salib dada dengan rantai; serta cincin Uskup.

Para uskup Indonesia saat pembukaan Sidang Tahun KWI tahun lalu. Hadir pula Kardinal Julius Riyadi Darmaatmadja SJ, Nunsius Apostolik untuk Indonesia Mgr Antonio Guido Filipazzi, Administrator Diosesan Keuskupan Agung Semarang Romo F. X. Sukendar Wignyosumarta, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi, dan Ketua PGI Pendeta Henriette T. Hutabarat-Lebang (Foto: HIDUP/Yanuari Marwanto)
Para uskup Indonesia saat pembukaan Sidang Tahun KWI tahun lalu. Hadir pula Kardinal Julius Riyadi Darmaatmadja SJ, Nunsius Apostolik untuk Indonesia Mgr Antonio Guido Filipazzi, Administrator Diosesan Keuskupan Agung Semarang Romo F. X. Sukendar Wignyosumarta, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi, dan Ketua PGI Pendeta Henriette T. Hutabarat-Lebang (Foto: HIDUP/Yanuari Marwanto)

Aturan mengenakan busana bagi para klerus, termasuk uskup, tertera dalam Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). Dalam kanon 284 berbunyi, “Para klerikus hendaknya mengenakan pakaian gerejawi yang pantas, menurut norma-norma yang dikeluarkan konferensi para uskup dan kebiasaan setempat yang legitim”.

Ketentuan umum busana kaum klerus, mengutip Katolisitas.org, mengandung dua aspek, yaitu pembedaan dan kelayakan. Pembedaan bisa terlihat dari bentuk bentuk maupun warna dengan busana sekular. Kemudian, busana Uskup harus layak, meski tak harus mewah tapi tak berarti serampangan mereka memakainya.

 

Yanuari Marwanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini