HIDUPKATOLIK.com – PANITIA Pembangunan Gereja Paroki Santa Bernadet, Keuskupan Agung Jakarta mengadakan silaturahmi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Katolik di Jakarta. Tujuan kedatangan mereka ke Ditjen Bimas Katolik ini ingin berkoordinasi lebih lanjut tentang perkembangan pembangunan Gereja Santa Bernadet yang belum bisa terwujud. Rombongan panitia diterima langsung oleh Direktur Urusan Agama Katolik Sihar Petrus Simbolon bersama jajarannya, Selasa, 24/1/2017.
Seperti diberitakan bimaskatolik.kemenag.go.id, Rabu, (25/1/2017), Perwakilan Panitia Gereja Paroki Santa Bernadet dalam kesempatan ini mengungkapkan kegelisahan mereka atas upaya pembangunan Gereja Santa Bernadet di Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang belum dapat terealisasi karena menghadapi berbagai kendala.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sihar Petrus Simbolon mengingatkan kembali tentang aturan pendirian Rumah Ibadat. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa syarat pendirian rumah ibadat harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang tercantum dalam Bab IV Pasal 14 ayat dua.
Pada Bab IV Pasal 14 ayat dua tersebut dinyatakan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus antara lain paling sedikit terkumpul daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat yang berjumlah 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. “Ketentuan 60 orang ini sesuai aturan tidak disebutkan harus beragama tertentu sebagaimana dipersepsi oleh sebagian besar masyarakat selama ini,†kata Sihar.
Menanggapi penjelasan itu, pihak Panitia Pembangunan mengungkapkan bahwa Gereja Santa Bernadet sudah mendapatkan legalisasi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari Kementerian Agama. Atas dasar SK ini, Panitia Pembangunan meminta kepada Direktur agar boleh menjadikan SK Badan Hukum tersebut sebagai bahan argumen ketika bertemu dengan pihak Pemerintah/Walikota dan masyarakat setempat. Usulan tersebut disambut baik oleh Direktur Urusan Agama Katolik.
Di akhir pertemuan tercapai kesepakatan untuk mengadakan pertemuan lanjutan guna menyelesaikan masalah pembangunan Gereja Santa Bernadet. Dalam pertemuan lanjutan itu, rencananya akan dibahas persoalan izin Gereja Santa Bernadet dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Sumber: bimaskatolik.kemenag.go.id