HIDUPKATOLIK.COM – BEBERAPA hari ini beredar di beberapa media online tentang biarawati asal Italia yang disebut diusir dari Iran. Saya mencoba membacanya hingga tuntas dan yang saya temukan adalah soal penolakan perpanjangan visa dan tidak menemukan sebuah tindakan atau ungkapan dari pihak Iran yang dalam bentuk kekerasan atau paksaan mengusir para biarawati Italia.
Sebagai misionaris kita hidup dan tinggal di negara orang lain dengan sekian perangkat aturan termasuk ijin tinggal atau perpanjangan visa di negara tersebut. Bahwa kemudian ada penolakan perpanjangan visa dari pihak Iran itu dapat dipahami sebagai bagian dari aturan atau kebijakan pemerintah setempat dan bukan sebagai bentuk pengusiran.
Menjadi pertanyaan, “apakah penolakan perpanjangan visa ini berdampak juga pada tidak diizinkan para misionaris baru untuk bermisi di Iran atau Iran tetap membuka pintu bagi para misionaris baru yang akan berkarya di Iran?”
Jika kemudian pihak pemerintah Iran juga tidak mengizinkan para misionaris baru untuk berkarya du Iran, itu juga bukan sebagai sebuah bentuk penolakan atau pengusiran tetapi tetap dilihat sebagai penerapan aturan ataupun kebijakan otonom Irak sebabai sebuah negara. Jika visa para biarawati tersebut tidak diperpanjang, namun para misionaris baru tetap diperbolehkan melaksanakan misi di Iran, itu juga adalah penegakan aturan pemerintah Iran dan bukan pengusiran.
Saya mengambil contoh di Filipina. Setiap misionaris yang sudah 10 tahun mendapat izin tinggal di Filipina dari imigrasi, maka wajib keluar dari Filipina. Tidak ada perpanjangan visa. Itu sudah aturannya. Seminggu atau sebulan sebelum izin tinggal berakhir harus sudah meninggalkan Filipina dan setelah itu baru masuk kembali dan mengurus kembali ijin tinggal atau visa yang baru.
Kasus lain. Seorang suster dari Timor Leste, sudah 10 tahun di Filipina dan harus keluar dari Filipina. Namun karena covid dan tidak ada penerbangan maka hanya diberi izin tinggal selama satu bulan. Setelah itu wajib keluar. Dan jika masuk lagi maka hanya menggunakan visa on arrival dan setelah itu mengurus visa untuk izin tinggal selama dua atau tiga tahun.
Dari pengalaman ini dan setelah membaca berita tersebut kemungkinan terbesar adalah para biarawati itu tidak diusir namun karena terkena aturan yang berlaku di Iran. Kalau aturan di Iran seperti yang juga dilaksanakan di Filipina, maka tidak ada unsur pengusiran dalam hal ini.
Pastor Yohanes Kopong Tuan, MSF, misionaris MSF di Keuskupan Novaliches, Filipina