Tiga Saudara Conventual Diingatkan Peran Mereka Sebagai Pembawa Sabda Tuhan

290
Tiga Frater Conventual saat menerima pelantikan lektor/Dok. Conventual

HIDUPKATOLIK.COM – SABTU, 10 april 2021, menjadi hari istimewa bagi persaudaraan Ordo Saudara Dina Konventual (OFMConv) Provinsi Maria Tak Bernoda Indonesia. Tiga saudara muda menerima Pelantikan Lektor yang dipimpin Minister Provinsial, Pastor Kornelius Tri Chandra M. Fajariyanto, OFMConv.

Perayaan ini berlangsung dalam Ekaristi kudus di Kapel St. Bonaventura, Skolastikat OFMConv, Sinaksak, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Ketiga frater yang dilantik adalah Fr. Agung Bathara M. Sembiring, OFMConv; Fr. Diky M. Nubatonis, OFMCOnv; dan Fr. Federikus M. Tefnai, OFMConv. Sebelum menerimakan berkat pelantikan lektor, tiga frater ini terlebih dahulu melewati beberapa persiapan. Salah satunya, mereka dibekali dengan pengetahuan akan tugas dan tanggung jawab sebagai lektor.

Para saudara yang memberi materi untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman ketiga frater dalam tugas pelayanan sebagai lektor dari beberapa sudut pandang ilmu yakni Pastor Gabriel Benediktus M. Singarimbun, OFMConv (Hukum Gereja); Pastor Kornelius Tri Chandra M. Fajariyanto, OFMConv (Liturgi); Pastor Robert Zhon Piter, M. Sihotang, OFMConv (Pastoral); dan Pastor Longinus M. Judung, OFMConv (Spiritualitas).

Pastor Kornelius dalam homilinya mengingatkan kepada para frater yang akan dilantik menjadi lektor harus mendasarkan hidup dan panggilan atas Sabda Allah. “Sabda yang bukan saja dibacakan, tetapi direnungkan dan dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” sebut Pastor Kornelis.

Pastor Minister juga menambahkan bahwa sebagai Fransiskan para frater harus memiliki tanggung jawab yang besar dalam menghidupi Injil sebagaimana St. Fransiskus Assisi sang pendiri Ordo yang mendasarkan Ordonya pada Sabda Allah, Injil Suci Tuhan kita Yesus Kristus dalam hidup sehari-hari.

Makna Lektor dan Akolit

Lektor adalah jabatan yang diberikan kepada seorang calon imam dalam membantu terlaksananya perayaan liturgi. Seorang calon imam sebelum menerima tahbisan diakon harus menerima pelayanan lektor dan akolit serta melaksanankannya seperti yang ditentukan dalam Codex Iuris Canonici.

Dalam bahasa latin, Lektor (Lector) berarti pembaca yang mana mengarah pada pembaca Sabda melalui buku bacaan (Lectionarium) atau Kitab Suci dalam perayaan liturgi.

Pada zaman ini, tugas sebagai lektor dan akolit (kini disebut misdinar) dijalankan oleh kaum awam (yang bukan rohaniwan) juga. Tentu ini berbeda dengan para calon imam walau tugasnya sama yakni membacakan sabda Tuhan dan menjadi pelayan altar membantu (bila ada diakon) imam dalam persiapan dan pelaksanaan perayaan liturgi.

Lektor diberikan kepada para calon imam yang akan masuk dalam tahun ke-4 masa pembinaan yang biasa disebut dengan tingkat 4 dan akolit untuk yang akan masuk tahun ke-5 atau tingkat pastoral, tetapi harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah diberikan oleh para formator serta sesuai dengan ketentuan penerima jabatan lektor dan akolit dengan kata lain bisa saja yang sudah naik tingkat 4 belum bisa menerima jabaatan lektor karena ia belum siap atau belum memenuhi ketentuan yang diberikan.

Dengan demikian kedua jenjang ini merupakan suatu persiapan diri menuju tahbisan imamat suci tetapi sekaligus pelayanan melalui liturgi dan karya pastoral.

Yusti H. Wuarmanuk

Laporan: Fr. Fictorium natanael M. Ginting, OFMConv (Pematangsiantar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini