Jaga Toleransi di NKRI

100
Para Narasumber bersama pengurus Pemuda Katolik Cabang Palu, Sulawesi Tengah (Dok. Pribadi)

HIDUPKATOLIK.COM-TERHADAP kejahatan teror, Pemudah Katolik (PK) Komda Sulawesi Tengah merasa terpanggil untuk bersuara keras dengan berbagai diskusi dan aksi nyata agar semua orang sadar begitu pentingnya hidup bersama dalam kerukunan. Penegasan ini disampaikan Ketua PK Agustinus Salut dalam Diskusi tentang “Kejahatan dan Aksi Teror” di pengujung tahun 2016 di Gazebo Gereja Paroki St Maria Bunda Hati Kudus Palu, Senin, 19/12.

Daerah Palu dianggap sebagai daerah rawan teror beberapa tahun terakhir dengan aksi kelompok teroris Santoso dan Basri. Untuk itu, PK menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Aries Wahyu Sutikno, Kapolres Palu, AKBP Christ R. Pusung dan Anggota DPRD Sulteng, Bayu Alexander Montang. Diskusi ini dianggap menjadi ajang konsolidasi damai PK terhadap situasi toleransi di Daerah Palu.

Agustinus Salut melanjutkan agar kegiatan ini bisa meredahkan aksi teror yang kian hari kian menakutkan. Sebagai anak bangsa, kata Agus, semua orang punya tanggungjawab menjaga dan memelihara kesatuan dan Keutuhan Pancasila dan UUD 1945 sebagai elemen penegak kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia, Valentino Jeraman menegaskan saat ini sudah begitu banyak aksi teror baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia. Aksi teror ini terkadang diikuti dengan aksi yang meregang banyak nyawa yang tak berdosa. “Kegiatan ini kiranya dihadapkan menjadi aksi bersama anak bangsa agar menghentikan berbagai tindakan yang berniat menghancurkan NKRI,” ungkap Valentino.

Dalam pertemuan ini disepakati enam rekomendasi yang kiranya bisa mendorong terciptanya toleransi di Indonesia. Enam point itu antara lain: Pertama, meminta pemerintah Indonesia membubarkan kelompok intoleran. Kedua, Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan tidak takut terhadap pelaku terror. Ketiga, mendesak lembaga legislatif untuk secepatnya merevisi Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme terutama terkait dengan hukuman pidana minimal menjadi 20 tahun penjara. Keempat, meminta pemerintah bersama TNI/Polri untuk membentuk gerakan anti teror di seluruh lapisan masyarakat. Kelima, meminta aparat keamanan untuk memberikan rasa aman terhadap umat Kristiani yang hendak melaksanakan Ibadah/Misa perayaan Natal dan Tahun Baru.Keenam, menghimbau kepada seluruh umat Kristiani khususnya di Sulawesi Tengah agar tetap waspada dan tidak terprovokasi setiap peristiwa yang terjadi, serta tetap menjaga persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa.

Yusti H.Wuarmanuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini