Mari Menghargai Kebebasan Beragama!

73

HIDUPKATOLIK.com – Keuskupan Pangkalpinang memberi pelajaran bahwa kebebasan beragama merupakan hal yang esensial. Perlu pendekatan kemanusiaan.

Ada yang berbeda di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Jalan Ir. Sutami, Sekupang Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pastor Kristiono Widodo dengan jubah putih menghadiri sidang PTUK Gugatan Asosiasi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Pastor Kristiono mengatakan, sidang ini dihadiri tidak saja umat Katolik Kepulauan Riau tetapi juga
pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepri, Komisariat Cabang Batam dan Karimun. Sidang dilaksanakan pada Rabu, 29/1, pukul 10.00 WIB.

Pendekatan Kemanusiaan
Pastor Kristiono menjelaskan, penggugat mengatakan ada dua alasan menolak IMB ini. Pertama, renovasi bangunan seperti gereja tentu akan menyebabkan kemacetan. Kedua, bangunan
tersebut katanya sudah direncanakan untuk diresmikan sebagai bangunan cagar budaya oleh Dinas Pariwisata.

“Terkait dua hal ini sudah kami jelaskan kepada Bambang Hardijusno selaku pengacara APKK dan juga perwakilan APKK bahwa renovasi gereja tidak akan menyebabkan kemacetan lalu lintas di daerah
itu. Sebab Gereja itu sudah ada sebelum jalan-jalan di bangun. Renovasi gereja juga tidak memakan bahu jalan,” jelas Pastor Kristiono.

Pastor Kristiono menambahkan selama ini kurang lebih 800 umat beribadah di gereja ini dengan situasi yang sangat tidak nyaman. Mereka beribadah di bawah tenda-tenda dan bila panas atau hujan harus mencari perlindungan. “Ini kan tidak aman. Apakah negara tega membiarkan umat beragama berdoa dengan cara seperti ini,” ujar Pastor Kristiono.

Ia menambahkan, “Justru kalau tidak direnovasi akan menyebabkan kemacetan. Saya bisa pastikan setelah renovasi, akan ada parkiran yang lebih luas di dalam gereja. Parkiran pasti akan tertata dengan
sangat rapih,” sebutnya.

Sementara itu, Bambang Hardijusno mengemukakan pihaknya tidak berniat menghentikan umat Katolik untuk beribadah. Ia menceritakan, dirinya mengenal semua pengurus gereja bahkan sering membuat kegiatan bersama. Tetapi dirinya tetap berharap agar selama proses gugatan berjalan, pembangunan ditunda dulu.

Menanggapi pernyataan Bambang, Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam suratnya dengan nomor 180/HKM-SETDA/I/9/2020 telah meminta agar panitia pembangunan gereja menunda pembangunan hingga gugatan PTUN diputuskan majelis hakim. Tetapi pihak gereja tetap menolaknya.

“Sesuai dengan kesepakatan Pemda bahwa kami menunda selama tiga bulan, dan kami sudah menurutinya. Saat ini kami akan memulai proses
pembangunan setelah dialog. Kami tidak akan menunggu putusan pengadilan karena IMB adalah produk hukum yang masih berkekuatan hukum hingga saat ini dan tidak bisa dianulir dengan hanya surat Bupati Karimun,” ujar Pastor Kristiono.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Karimun juga
menghadapi tuntutan agar IMB bangunan gereja dicabut dari kelompok Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) yang menggelar unjuk rasa pada 17 Januari di depan kantor Bupati Karimun, menuntut bupati
mencabut izin tersebut.

Menanggapi situasi ini, Uskup Pangkalpinang, Mgr.
Adrianus Sunarko, OFM mengatakan pihak Gereja tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Terlepas dari benar atau tidaknya gugatan ini, Mgr. Sunarko berharap agar pelayanan terhadap umat tetap dijalankan. Sebab keselamatan umat menjadi penting saat ini.

“Paling penting adalah pendekatan-pendekatan
kemanusiaan antar dua belah pihak agar masing-masing belajar menghargai kebebasan beragama,” jelasnya.

Yusti H. Wuarmanuk
Laporan: Ampuan Situmeang

HIDUP NO.06 2020, 9 Februari 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini