UMAT ST CLARA TETAP MISA SEPERTI BIASANYA

90
Umat St Clara mengikuti Misa pada Minggu, 13/3.
[HIDUP/A. Aditya Mahendra]

HIDUPKATOLIK.com – Minggu, 13/3, umat Paroki St Clara Bekasi Utara tetap menjalankan ibadah seperti biasa. Misa yang berlangsung di Kapel Asri, Bekasi Utara itu dihadiri ribuan umat. Umat nampak tak canggung menghadiri Misa. Mereka terus berdoa dan berharap agar proses pembangunan Gereja St Clara tetap bisa dilanjutkan. “Kami mengharapkan gereja tetap dibangun. Karena kami sudah punya lahan bakal gereja lebih dari 17 tahun, tapi belum terpakai,” ujar Lucia Erni, seorang umat St Clara yang menghadiri Misa.

Senin tiga pekan lalu, sejumlah organisasi masyarakat menggelar demonstrasi menolak pembangunan Gereja St Clara. Mereka menilai, surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Bekasi satu tahun lalu itu palsu. Dalam aksi, mereka menuntut Polisi Resort Bekasi Kota agar menghentikan pembangunan gereja. Bila perlu Walikota Bekasi Rahmat Efendi mundur dari jabatan jika tidak mau mencabut IMB yang ia keluarkan pada 28 Juli 2015 lalu.

Wakil Dewan Paroki Harian Rasnius menjelaskan, tidak ada manipulasi dalam proses permohonan IMB Gereja St Clara. “Proses sesuai dengan SKB Dua Menteri dan Peraturan Pemerintah Kota Bekasi 2006. Karena itu kami akan terus melanjutkan pembangunan gereja. Minggu depan kami akan melakukan pemasangan tiang pancang,” kata Rasnius. Menurutnya, proses permohonan IMB sudah melalui tahapan peraturan yang ada serta telah dikaji ulang oleh kelurahan, kecamatan, Forum Kerukunan antarumat Beragama Bekasi, Dinas Kementerian Agama Kota Bekasi, Pemerintahan Kota Bekasi, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

“Permohonan IMB dan izin dari warga sekitar dilakukan tanpa paksaan. Kami mengumpulkan RT, RW, Kelurahan, dan warga untuk memohon izin pembangunan gereja. Kami meminta surat keterangan tanda setuju dari warga dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai dan cap jempol,” tutur Rasnius.

Selama ini, lanjut Rasnius, mereka sudah menjalin kerja sama yang baik dengan warga sekitar. Misal bersama warga, umat Katolik membentuk organisasi sosial Komunitas Aksi Peduli Sesama (KAPAS) yang diketuai seorang putri kyai pemilik Pondok Pesantren An-Nur, dan pembangunan jembatan Islam Katolik (ISKA).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa berkas permohonan dan IMB Gereja St Clara. IMB pembangunan gereja seluas 6500 meter persegi itu sudah benar. Karena itu, pembangunan gereja tetap bisa dilanjutkan. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Rabu, 9/3, Lukman menghimbau, “Saya harap semua pihak bisa menyelesaikan persoalan pendirian Gereja St Clara dengan kepala dingin. Tidak perlu ada pengerahan massa, apalagi melakukan tindak kekerasan.”

A.Aditya Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini