Anna Maria Tri Anggraini : Pengawas Persaingan Usaha Indonesia

888
Anna Maria Tri Anggraini.
[NN/Dok.Pribadi]

HIDUPKATOLIK.com – Beragam usaha apabila tidak diawasi, akan dapat berubah menjadi monopolia bahkan kartel yang merugikan mayoritas masyarakat Indonesia. Penanganan masalah persaingan ini, kadang menemui banyak intervensi.

Saat melanjutkan studi doktoral di Universitas Indonesia, Anna Maria Tri Anggraini menulis disertasi terkait hukum persaingan usaha. Ia berfokus pada masalah pendekatan hukum dalam mengungkap perkara persaingan usaha.

Persaingan usaha mencakup banyak aspek yang saling berkaitan. Untuk menyelesaikan desertasinya, Anna melakukan studi literatur sebagai bahan perbandingan. Dalam pencarian ini, ia mempelajari praktik persaingan usaha di empat negara, Jerman, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat.

Anna menuturkan, materi hukum persaingan usaha relatif baru dikembangkan di awal reformasi hukum di Indonesia tahun 1998. Tak lama setelah itu, Indonesia baru memiliki Undang-Undang Antimonopoli tahun 1999.

Antimonopoli
Isu masalah antimonopoli di Indonesia diakibatkan karena keberpihakan negara pada sekelompok pengusaha. Anna menjelaskan, keberpihakan ini mengakibatkan pasar termonopoli dan terkonsentrasi. Pada gilirannya monopoli ini hanya menguntungkan kelompok pelaku usaha tertentu saja.

Anna mengakui, untuk mendalami materi ini mengandung tingkat kesulitan yang relatif tinggi. Materi ini memang sangat kompleks dan melibatkan unsur ekonomi, kebijakan politik, dan hukum, yang terkait erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Anna melanjutkan, dalam menganalisis kasus persaingan usaha, ketiga unsur tersebut harus menjadi pertimbangan matang sebelum memutuskan adanya pelanggaran terhadap perundangan yang berlaku.

Sejak bergelar doktor, Anna makin aktif terlibat dalam kajian akademis di bidang persaingan usaha. Salah satunya, ia pernah bekerja sama dengan Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit, lembaga penelitian yang berpusat di Jerman. Dalam kerjasama ini, Anna juga mendalami mengenai persaingan usaha di Indonesia. “Tugas saya saat itu membuat matriks dan ringkasan setiap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari tahun 2003 hingga 2005,” ujar Anna mengenang.

Tahun 2006, Anna terpilih menjadi komisioner di KPPU. Tugas dan wewenang sebagai komisioner merangkap penyelidik, pemeriksa, dan sekaligus pemutus perkara persaingan usaha. Dengan posisi ini, lingkup kerja Anna mencakup BUMN, konglomerat, pengusaha-pengusaha besar di dunia bisnis berskala nasional bahkan internasional. Ia mengakui, jabatan ini memang penuh dengan cobaan. “Berkarya di lembaga pemerintah berbeda dengan dunia kampus. Di kampus, terasa lebih egaliter dan bebas dalam menyatakan pendapat dan pikiran,” kata Anna.

Saat menjadi komisioner ini, Anna pernah mendapat sorotan saat memimpin sidang kasus fuel surcharge yang melibatkan beberapa maskapai penerbangan di Indonesia. Dalam putusan, KPPU menghukum 10 maskapai penerbangan Indonesia akibat menetapkan fuel surcharge sebagai komponen tarif pengganti biaya kenaikan harga avtur. “Itu salah satu kasus paling saya ingat sepanjang karier saya sebagai komisioner. Salah satu masa berat saya di KPPU,” kenang Anna.

Sebagai komisioner, banyak pengalaman menarik yang ditemuinya. Anna berhasrat bisa mengungkap banyak perkara persaingan usaha, seperti kartel yang merugikan mayoritas masyarakat Indonesia. Meski begitu, sebagai hakim, Anna juga mengaku tidak bebas dari intervensi. “Pasti ada saja yang mau intervensi perkara,” katanya.

Integrasi Sistem Informasi
Anna mengakhiri jabatan sebagai Anggota KPPU tahun 2012. Tak lama setelah itu, ia terpilih mennjadi Komisioner Komite Pengawas Perpajakan yang bertugas mengawasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Anna menjalankan tugas ini sampai tahun 2016.

Anna kemudian menjadi Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2017- 2020. Di lembaga ini, Anna mendapat tanggung jawab sebagai Koordinator Komisi Kajian Penelitian dan Pengembangan yang mewakili unsur Akademisi. BPKN bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah atas insiden yang dialami konsumen terutama sektor perdagangan yang berdampak paling masif kepada konsumen.

Menurut Anna, seringkali pemerintah kurang memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Pemerintah terkesan melakukan pembiaran, terhadap tindakan yang tidak mengedepankan unsur perlindungan konsumen, atas barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Hal ini diakibatkan karena belum adanya kepastian hukum, dan pemulihan hak konsumen atas kerugian atau insiden yang dialami.

Salah satu pengaduan yang diterima BPKN misalnya yang berkaitan dengan sektor properti. Anna menjelaskan, pengaduan ini terjadi karena banyak konsumen tidak memperoleh info lengkap mengenai rumah yang mereka beli. Akibatnya, muncul permasalahan setelah transaksi dilakukan. “Konsumen perlu mengetahui seluk-beluk proyek perumahan yang dibangun pengembang sebelum membeli. Misalnya, kepastian lokasi rumah, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan jaminan dari lembaga pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan rumah.”

Pada Juli 2019, Anna ditugaskan menjadi ketua tim Voluntary Peer Review dalam sidang internasional United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, di mana dalam event tersebut lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa akan menilai situasi dan kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia, baik secara politis, sosial, legal, dan institusional.

Meski sudah malang melintang menjadi komisioner di beberapa lembaga, Anna mengakui, dunianya yang asli berada di sekitar kampus. Di Universitas Trisakti, ia menjadi Wakil Dekan IV Bidang Perencanaan dan Pengembangan serta Kerjasama Lembaga di Fakultas Hukum. Dalam beberapa kesempatan, ia kadang delematis saat harus memilih menjalankan tugas kampus atau tugasnya menjadi komisioner. “Biasanya saya memilih untuk mendahulukan pekerjaan yang hasilnya akan berdampak luas kepada orang banyak,” ujarnya.

Anna mengakui, saat memutuskan sesuatu yang penting, ia merasakan bimbingan dan campur tangan Tuhan. “Ketika saya mengalami kebingungan, saya meniru sikap Bunda Maria yang berserah diri kepada kehendak Allah,” jelas umat Paroki Santo Leo Agung Jatibening, Jakarta Timur ini.

Anna Maria Tri Anggraini

TTL : Kudus, 16 Januari 1963
Suami : Gregorius Wisnu Rosariastoko
Anak : Maria Alexandra Sinta Pramesthi Hapsari, Imanuel Bimo Widi Hapsoro

Pendidikan :
– S1 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1988)
– S2 Hukum Universitas Tarumanegara (1996)
– S3 Ilmu Hukum Bisnis Universitas Indonesia (2003)

Karya :
– Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (1988-1990)
– Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta (1990-sekarang)
– Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (2006-2012)
– Komisioner Komite Pengawas Perpajakan (2013-2016)
– Wakil Dekan IV Bidang Perencanaan dan Pengembangan serta Kerjasama Lembaga di Fakultas Hukum Universitas Annasakti (2015-2019)
– Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (2017-2020)

Fr. Benediktus Yogie Wandono SCJ

HIDUP NO.34 2019, 25 Agustus 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini