Disabilitas, HAM, dan Gereja

315

HIDUPKATOLIK.com – Pada 24 Februari 2013, Majalah HIDUP memuat tulisan menarik berjudul Disabilitas dalam Program Paroki” yang ditulis Mimi M. Lusli. Tulisan ini mengingatkan kontribusi konkret kita sebagai individu maupun sebagai anggota komunitas di paroki dalam mendukung saudara-saudari penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam tulisan ini, saya mencoba melengkapi dari perspektif hak asasi manusia (HAM).

Indonesia telah mengakui Konvensi Hak-Hak Orang dengan Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities/CRPD) dengan mengesahkan UU No. 19/ 2011. Tapi UU No. 4/ 1997 tentang Penyandang Cacat belum direvisi. Konvensi ini menandai ada perubahan besar dalam memandang persoalan kelompok masyarakat yang mengalami kerusakan atau gangguan fungsional dari fisik, mental, dan intelektual, termasuk mereka yang mengalami gangguan indera atau sensorik dalam kehidupan sehari-hari, yang berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan lingkungan

Berbagai kelompok disabilitas, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan memandang perlu perubahan konsep dari charity-based ke human rights-based. UU No. 4/ 1997 memuat pengaturan yang didasarkan pada konsep charity atau pemberian atas dasar belas kasihan, tidak sebagai upaya perwujudan hak asasi manusia dan pengembangan diri penyandang disabilitas.

Perubahan terminologi “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” menjadi relevan. Istilah penyandang cacat memiliki arti yang negatif, serta mempunyai dampak yang sangat luas. Dalam kebijakan publik, mereka yang menyandang disablitas kerap dijadikan objek, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip utama HAM, yakni kesamaan harkat dan martabat semua manusia, dan sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Revisi UU No. 4/ 1997 sudah menjadi agenda Program Legislasi Nasional 2014. Gereja seharusnya juga berpartisipasi secara aktif melalui berbagai jalan untuk memastikan agar hasil revisi UU tersebut memuat rumusan yang sejalan dengan prinsipprinsip HAM dan sesuai harapan saudara-saudari penyandang disabilitas. Perubahan ini harus memaksimalkan pengaturan tanggung jawab negara terhadap perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam segala bidang sesuai dengan cara pandang HAM.

UU baru diharapkan dapat memuat ketentuan yang menganut azas-azas berikut: pertama, penghormatan atas harkat dan martabat manusia yang melekat; kedua, otoritas individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan hidup; ketiga, kemandirian; keempat, nondiskriminasi; kelima, partisipasi dan pelibatan penuh serta efektif dalam masyarakat; keenam, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dengan rasa kemanusiaan; ketujuh, kesamaan kesempatan; kedelapan, kesetaraan perlakuan; kesembilan, aksesibilitas; dan kesepuluh, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Sejalan dengan upaya pembaruan hukum tersebut, Gereja juga dapat melakukan langkah strategis untuk mendorong transformasi nilai dan prinsip dalam pengembangan program pemerintah bagi penyandang disabilitas. Langkah lain yang dapat dilakukan umat Katolik adalah memperbarui perspektif dan kebijakan secara pribadi maupun kelembagaan, termasuk korporasi, terhadap penyandang disabilitas dalam wujud yang nyata. Tidak ada manusia yang sempurna, mereka bukan penyandang cacat. Mereka memang memiliki perbedaan kondisi dari sebagian kita, tetapi mereka juga seringkali memiliki kemampuan lebih daripada kita yang sering merasa “normal”. Mari kita dukung upaya pemberdayaan penyandang disabilitas..

Sandra Moniaga

HIDUP NO.09 2014, 2 Maret 2014

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini