HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin, saya seorang janda yang mempunyai empat anak. Anak tertua saya berusia 16 tahun, yang terkecil berusia sembilan tahun. Suami saya meninggal tiga tahun lalu. Selama tiga tahun itu, banyak hal yang meresahkan saya, termasuk godaan untuk meninggalkan tanggung jawab sebagai ibu dan menikah lagi. Saya ingin bertanya, apakah saya pantas menikah lagi? Sekarang usia saya 40 tahun. Saya ingin meminta nasihat, karena lima bulan terakhir ini ada seorang pemuda berusia29 tahun mendekati saya.
Riani, Jakarta.
Ibu Riani yang terkasih, saya ingin memuji cara hidup Anda dan suami yang sudah meninggal. Kalian benar-benar menjadi pasangan yang bertanggungjawab dengan tidak meninggalkan peran dan tugas sebagai pasangan yang menikah untuk menjadi orangtua atas anak-anak yang diberikan Tuhan kepada Anda. Meninggalnya suami bukanlah suatu kesedihan saja, tetapi juga kebanggaan, karena Anda berdua telah dapat menyelesaikan tugas sebagai pasangan hidup sampai maut memisahkan.
Sebagai manusia yang dipanggil menikah, ketertarikan tentu bukan hal dosa. Anda mempunyai kesempatan untuk tertarik dan memutuskan untuk menikah lagi, karena memang telah berstatus bebas, terkait kematian suami. Sebagai orang Katolik, Anda mempunyai hak untuk menikah lagi dengan sah. Akan tetapi tidak semudah memutuskan ketika Anda menikah pada usia muda dan masih single seperti dulu. Calon lebih muda dan kini Anda mempunyai anak-anak yang semuanya masih di bawah tanggung jawab Anda.
Saya tidak tahu apakah Anda bekerja dan berpenghasilan sendiri atau Anda menerima dana dari pensiun atau peninggalan warisan suami. Saya anggap Anda mampu membiayai hidup Anda dan empat anak yang Anda asuh. Anda telah membuktikan bahwa hidup Anda selama ini tercukupi, meskipun suami sudah tiada. Jadi jika Anda menikah, tentu hal finansial bukan alasan utama. Alasan yang lebih mungkin adalah Anda membutuhkan teman hidup.
Secara hukum Anda boleh menikah lagi, tetapi selalu dengan pertimbangan lebih serius, mengingat situasi Anda yang saat ini berusia 40 tahun dan pacar Anda yang berusia 29 tahun. Bertanyalah pada diri Anda sendiri, apakah yang dapat membahagiakan kalian berdua? Apakah Anda akan dapat cocok berjalan bersama pasangan baru seumur hidup? Hukum Gereja tidak melarang, karena kalian berdua berstatus bebas, tetapi kenyataan perbedaan usia tetap ada.
Pertama, kemungkinan Anda mempunyai anak akan lebih kecil, meskipun calon suami ingin memilikinya dari Anda. Apakah dia bersedia menerima hal ini? Kedua, usia Anda berdua sangat jauh berbeda. Kemungkinan baik selalu ada, tetapi pikirkanlah dengan realistis tentang hal ini. Siapkah Anda menjalani hidup dengan dia dengan kemungkinan berbeda gaya hidup?
Pertanyaan-pertanyaan di atas tentu adalah tantangan, belum tentu senyatanya menghalangi Anda. Yang penting adalah membuka kelima indera Anda dan membaca dengan terang batin bersama Tuhan, agar lebih bijaksana melihat semua keputusan berdasarkan banyak sisi yang layak dipertimbangkan.
Pertimbangan lain adalah, anak-anak yang jelas sudah merasa nyaman bersama Anda sendiri. Bertanyalah dan diskusikan bersama mereka tentang hal ini. Persoalan komunikasi, ekonomi, gaya dan tujuan hidup barangkali yang paling mendesak untuk Anda pikirkan. Pacaranlah lebih lama, agar Anda makin mengenal pasangan.
Jangan memutuskan untuk menikah karena Anda merasa sudah terlalu tua. Anda sudah tidak mengejar usia lagi. Yang Anda perlukan adalah keyakinan bahwa pasangan baru ini memang yang terbaik untuk Anda dan anak-anak.
Mazmur 90:12 mengatakan, “Ajarlah kami menghitung hari-hari kami sedemikian, hingga kami beroleh hati yang bijaksana.” Dalam masa perkenalan yang serba belum pasti ini, berilah waktu untuk Tuhan berbicara, melalui suara hati, doa, suara orangorang terdekat, dan fakta relasi kalian berdua.
Ada orang yang bahagia dengan pernikahan keduanya, tetapi beberapa justru sebaliknya, bermasalah, karena tidak cocok dengan anak-anak dan habit yang sudah terjadi di rumah. Tuhan memberkati Anda sekeluarga.
Alexander Erwin Santoso MSF
tanya dong ka …. !! kalo mau nikah tapi pasangannya cerai hidup gmn calon aku sudah cerai secara negara ada akta cerainya bisagak di urus secara agama .. kalo bisa caranya bagaimana ?