KONFERENSI Waligereja Indonesia mengusulkan agar pemerintah melakukan “Pembinaan Anti Radikal”. Usaha ini dirasa perlu untuk mencegah berkembangnya gerakan atau paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Usul ini disampaikan KWI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI membahas rencana pembahasan PERPPU NO. 2 TH. 2017 –Tentang Perubahan atas UU NO. 17 TH. 2013 –tentang Ormas- menjadi Undang-undang. KWI meminta agar pemerintah dalam menjalankan kewenangan yang dimandatkan dalam PEPRPPU harus konsisten dan tetap menjaga agar tidak otoritarian dan tidak terjadi abused.
Romo Guido Supranto menyampaikan laporan isi dengar pendapat dengan DPR RI ini dalam sebuah surat yang dikeluarkan Sekretariat Seksi Kerasulan Awam KWI yang dikeluarkan hari ini, 19/10. KWI meminta Pemerintah untuk melakukan upaya prepentif dengan mendeteksi dan memetakan karakteristik Ormas, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan.
Antonius E. Sugiyanto