Bagaimana Menghentikan Kebiasaan Masturbasi?

1859

HIDUPKATOLIK.com – Pak Widhi, saya mengalami masalah dalam diri saya. Sudah enam tahun, saya punya kebiasaan menonton film porno yang dibarengi dengan masturbasi. Saya sebenarnya ingin berhenti, namun amat sulit hingga kini berusia 27 tahun. Saya pernah mencoba dengan mencari aktifitas lain, tapi belum berhasil. Mohon bantuan, Pak. Terima kasih.

Antonius Guido, Makassar

Mas Antonius, yang budiman, saya memahami kesulitan yang Anda alami saat ini. Dalam teori psikologi perkembangan, individu berusia 21 tahun termasuk dalam fase dewasa muda. Salah satu isu perkembangan pada fase ini adalah keinginan untuk membina relasi intim dengan lawan jenis. Sangat wajar apabila dalam fase ini hasrat seksual dalam kondisi cukup aktif. Apalagi akses internet sekarang begitu mudah, masyarakat gampang mengakses konten-konten pornografi.

Bagi sejumlah orang, menonton film porno dan masturbasi menjadi sarana untuk menyalurkan hasrat seksual. Bagi beberapa orang, seringkali menonton film porno dan masturbasi menimbulkan rasa bersalah. Hal ini membuat orang merasa tak nyaman setelah melakukan aktivitas itu.

Menonton film porno atau masturbasi dipandang cukup lumrah sebagai sarana penyaluran hasrat seksual, tentunya jika hal ini dilakukan dalam batasan yang wajar. Pertanyaan berikut, dalam kondisi apa menonton film porno atau masturbasi dikatakan tidak wajar?

Dalam ilmu kesehatan jiwa, ada sejumlah kriteria perilaku seseorang dikatakan tidak sehat. Pertama, perilaku itu menimbulkan perasaan sangat menekan bagi pelakunya. Misal, seseorang merasa sangat bersalah setelah menonton film porno, hingga merasa sangat sedih dan kesal selama berbulan-bulan. Hal ini sampai membuat ia tak berdaya dan mampu mengatasinya.

Kedua, perilaku itu tergolong sangat tak umum atau menyimpang. Seseorang yang memiliki hasrat seksual yang cenderung aktif pada fase dewasa muda tentu dipandang lebih umum, jika dibandingkan dengan orang lain yang punya hasrat seksual aktif pada fase kanak-kanak.

Ketiga, perilaku itu dapat membahayakan diri pelaku ataupun orang lain. Melakukan aktivitas seksual dengan berganti ganti pasangan tentu membahayakan, salah satunya terserang penyakit menular seksual. Keempat, perilaku itu mengganggu fungsi keseharian. Contoh, suami memiliki kebiasaan masturbasi, dan lebih memilih aktifitas itu dibandingkan berhubungan intim dengan istrinya. Suatu ketika, sang istri mengeluh kebiasaan suaminya itu, hingga memicu konflik luar biasa dengan pasangannya. Dalam hal ini, ia sudah membuat fungsinya sebagai suami terganggu.

Seringkali empat kriteria itu saling beririsan. Demi menentukan apakah kebiasaan Anda tergolong sehat atau tidak, amat penting mempertimbangkan keempat kriteria itu. Selain itu, butuh lebih banyak informasi tentang kebiasaan Anda, misalkan frekuensi menonton film porno dan masturbasi, respon Anda terhadap kebiasaan ini. Saya sarankan, Anda menghubungi psikolog, jika kebiasaan itu sampai sangat menggangu Anda.

Salah satu hal yang dapat Anda lakukan saat ini, adalah memonitor diri. Identifikasikanlah hal apa saja yang mendahului, serta setelah melakukan kebiasaan itu. Terkadang kita kesulitan untuk mengendalikan kebiasaan buruk yang kita lakukan, namun mengendalikan hal yang terjadi sebelum atau sesudah kebiasaan lebih mudah dilakukan.

Anda juga dapat melakukan aktivitas lain yang lebih produktif dan menyita tenaga, sehingga Anda bisa mengalihkan atensi berbau pornografi. Hasrat seksual dapat kita umpamakan seperti “bensin”, yang terus ada dalam diri. Kita perlu salurkan “bensin” ke hal lain yang produktif. Oleh karena itu, penting sekali Anda memiliki sejumlah aktivitas yang bisa Anda kerjakan, sehingga kemungkinan atensi Anda ke pornografi dapat diminimalisir. Selamat mencoba.

Widhi Adhiatma

4 KOMENTAR

    • Mohon maaf kami tidak pernah menyarankan menggunakan referensi dari Wikipedia. Karena sifat Wikipedia yang terbuka direvisi oleh siapa saja tanpa filter, sehingga bisa di manipulasi.

      Salam Damai,

  1. Memang benar sih wikipedia sangat terbuka terhadap manipulasi. Tapi setidaknya halaman wiki tersebut mencantumkan referensi dari Katekismus Gereja Katolik yang adalah pandangan resmi Gereja Katolik: http://www.vatican.va/archive/ccc_css/archive/catechism/p3s2c2a6.htm

    Katekismus no. 2352 menyebut bahwa masturbasi adalah tindakan yang pada hakikatnya sangat bertentangan dengan keteraturan. No. 2396 menyebut bahwa masturbasi adalah termasuk dosa yang sangat bertentangan dengan kemurnian, seperti halnya percabulan, pornografi, dan tindakan homoseksual.

    Dengan demikian tulisan-tulisan dalam katekismus tersebut bertentangan dengan pernyataan dalam rubrik konsultasi ini bahwa : “Menonton film porno atau masturbasi dipandang cukup lumrah sebagai sarana penyaluran hasrat seksual, tentunya jika hal ini dilakukan dalam batasan yang wajar. ”

    Bagaimana tanggapan pihak berwenang Gereja Katolik di Indonesia, atau di KAJ, mengenai perbedaan pandangan tersebut? Yang benar rubrik ini atau katekismus?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini