MAJALAH HIDUP EDISI TERBARU, No. 13 TAHUN 2021

189

HIDUPKATOLIK.com – Yang Terbaru dari Majalah HIDUP No. 13, Terbit: Minggu, 28 Maret 2021!

SAJIAN UTAMA: Pencapaian demi pencapaian diraih Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana, Malang. Mulai dari akreditasi hingga pembukaan program doktor bidang teologi di Indonesia. Terobosan ini tentu berdampak luas terbukanya pintu bagi lahirnya teolog-teolog baru ‘asli’ Nusantara. Kiprahnya pantas disimak lebih jauh.

KONSULTASI IMAN: Dosa kok bisa menjadi sumber rahmat? Bagaimana kita memahaminya? Romo Kris mengulasya secara jernih dan tajam.

KONSULTASI KELUARGA: Kehadiran anak kerap dijadikan ‘kambinghitam’ kurangnya kasih sayang istri kepada suami. Mengapa bisa begitu?

RENUNGAN HARIAN: Siapa tak kenal Romo Josep Ferry Susanto? Renungannya akan menyertai perjalanan rohani kita selama sepekan ini. Bagaimana menyimak pesan Pekan Suci ini di tengah pandemi ini?

RENUNGAN MINGGU: Pada setiap Minggu Palma, kita akan mendengar seruan ini: Hosana! Apa makna seruan ini? Uskup Bandung, Mgr. Antonius Subianto: Seruan Oportunis atau Loyalis?

EKSPONEN: Menjadi bupati tak berarti ongkang-ongkang kaki. Bupati Dogiyai, Papua ini malah mampu menyelesaikan magisteriatnya saat menjabat. Ia ungkap kiatnya bagaimana bekerja dan studi lanjut.

APA DAN SIAPA: ‘Jatuh cinta’ pada Majalah HIDUP? Itu yang dialami Vandri. Sejak SD, majalah ini telah menjadi sumber informasi dan inspirasi baginya.

SANTO-SANTA: Perempuan kerap menjadi korban tindak kekerasan atau diskriminasi. Santa Carmen mendedikasikan seluruh hidupnya untuk mengangkat martabat mereka.

KOLOM: Kunjungan Paus ke Irak menyisakan pesan tersendiri bagi dunia, termasuk kita di Indonesia. Romo Joko Lelono mengulasnya.

CERPEN: Panggilan itu memang sebuah misteri, tak bisa diduga dan ditolak. Kisah dalam cerpen ini layak disimak oleh siapa pun.

INGIN BERLANGGANAN?

HUBUNGI BAGIAN MARKETING

Telp : (021) 5491537, 5308471;

Telp./WhatsApp : 0813 8700 6963

ATAU PESAN LANGSUNG KE LINK SHOPEE: http://shopee.co.id/hidup_shop

HIDUP No. 13, 28 Maret 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini